Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemilik Ayam Goreng Widuran Bisa Dikenai Pidana Penipuan

Widjajadi
27/5/2025 19:17
Pemilik Ayam Goreng Widuran Bisa Dikenai Pidana Penipuan
Restoran Ayam Goreng Widuran pintu tertutup rapat sehari setelah ditutup oleh Wali Kota Respati Ardi.(MI/Widjajadi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyebut pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana terkait penyembunyian status nonhalal pada olahan kuliner ayam gorengnya. Sejak berdiri pada 1973, Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label nonhalal. Pengelola justru pernah mencantumkan label halal pada spanduknya meskipun masih menggunakan bahan nonhalal

Ada dua pasal yang menurut dia relevan untuk diterapkan polisi, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP terkait penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Jadi sudah masuk dalam ranah hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 386 KUHP. Bahkan selain itu, bisa dikenai sanksi sesuai Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Hukuman cukup berat, yakni antara empat hingga lima tahun penjara,” ungkap Ketua MUI Kota Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, kepada wartawan di Solo, Selasa (27/5).

Pada saat yang sama Polresta Solo juga sudah menerima pengaduan dari seorang warga NU bernama Mochamad Burhanudin, yang mempersoalkan pemilik usaha Ayam Goreng Widuran dengan dugaan melakukan pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Meski sudah masuk ranah hukum, namun polisi masih menunggu proses asesmen yang dilakukan Pemkot Solo bersama Satgas Halal. "Sebab penanganan awal perkara ini menjadi tanggung jawab Pemkot Solo," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AK Prasetyo Tri Wibowo .

Terlebih, merujuk UU RI Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, juga menjadi dasar langkah tegas Wali Kota Respati yang meminta pemilik menutup usaha kuliner ayam goreng tersebut sejak dua hari terakhir ini.

“Kami menunggu penanganan dari Pemkot, yang secara tegas sudah melakukan penutupan sementara yang dibarengi dengan proses asesmen yang menyangkut kandungan nonhalal," beber dia.

Apakah pernah mengajukan sertifikasi halal?

Sementara itu Kepala Lembaga Pusat Studi Halal Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta Sulharni Hermawan meyakini, usaha restoran Ayam Goreng Widuran belum pernah mengajukan sertifikasi halal atas bahan kuliner yang dijual ke masyarakat.

"Kami tidak pernah mendengar mereka mengajukan sertifikasi halal, dari usahanya yang dibuka sejak 1973. Sangat lama itu, namun tidak ada yang menjamin halal. Karena sampai sekarang tidak pernah dengar mereka berkomunikasi untuk pengajuannya," ujar pemimpin lembaga yang berfungsi mengkoordinir pendamping UMKM dalam pengkajian produk halal, ketika dikonfirmasi.

Pusat Studi Halal UIN Surakarta memiliki seribu lebih penyuluh dan selama dua tahun terakhir telah mampu mengantarkan 1.500 pelaku usaha di Solo Raya untuk mengurus sertifikasi halal. Saat ini UIN Surakarta juga sedang mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal tingkat pratama bagi pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH). 

Bagaimana kondisi Ayam Goreng Widuran saat ini?

Sementara itu, dari pantauan Media Indonesia, restoran Ayam Goreng Widuran tidak ada kegiatan usai diminta tutup sementara oleh Wali Kota Respati Ardi. Namun spanduk baru yang mencantumkan label nonhalal masih terpasang.

Kawasan Widuran dan Tambak Segaran merupakan pusat kuliner olahan daging dan sea food, baik halal dan nonhalal. Begitupun pelaku usaha yang beraktivitas di sana ada yang mencantumkan label halal dan nonhalal. 

Namun, tidak hanya Ayam Goreng Widuran yang tidak transparan terhadap status kehalalan produk. Warung Mie Pinangsia Widuran yang bersebelahan dengan Ayam Goreng Widuran terpantau juga sama sekali tidak mencantumkan label apa pun. Namun demikian, pengelola warung mie itu mencamtumkan gambar kepala babi di dalam spanduk usahanya.

Nanang, satu dari enam karyawan Ayam Goreng Widuran berharap bahwa nanti restoran tempatnya bekerja bisa dibuka lagi setelah dilakukan asesmen. "Semoga saja," katanya dengan nada pasrah. (WJ/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya