Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sangat menyayangkan sikap pengelola restoran Ayam Goreng Widuran yang baru menginformasikan bahwa produk mereka menggunakan bahan baku non-halal. Padahal, kuliner legendaris di Solo ini telah berdiri sejak 1973.
"Mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya tapi tidak pernah membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka," ungkap Anwar dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (27/5).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi soal produk non halal telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak diundangkan pada 2014. Pelaku, katanya, tidak bisa berkilah bahwa dia tidak tahu tentang adanya hukum tersebut.
"Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan. Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum," paparnya.
Bagi para penegak hukum, lanjut Anwar, ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
"Jika si pelaku mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen non-muslim maka hal itu juga tidak bisa diterima karena ketika ada orang Islam yang datang ke restoran mereka, apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non halal dari produk ayam goreng yang mereka jual. Ternyata hal itu tidak terjadi," tegasnya.
Anwar mendesak penegak hukum memproses kasus Ayam Widuran sebagaimana mestinya. Hal tersebut wajib dilakukan demi terciptanya ketertiban, keadilan, kemaslahatan dalam masyarakat. Itu juga untuk menjamin kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam.
"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," pungkasnya. (E-3)
Kasus tersebut tidak masuk ranah pidana.Masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.
Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan mengenai Warung Ayam Widuran di Solo yang menggunakan produk non-halal.
"Silakan saja, kalau buka lagi. Karena mereka memang tidak pernah mendeklarasikan bahwa produk usaha kulinernya itu halal.
Di balik rasa gurihnya yang menggoda, para pakar kesehatan, mengungkap adanya lemak jahat dalam minyak babi yang berdampak serius bagi kesehatan.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi segera menyelidiki kasus penggunaan bahan makanan mengandung babi atau nonhalal di Restoran Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved