Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga diduga mengandung unsur nonhalal. Dalam investigasi itu, BPJPH berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan bahwa produk yang halal itu harus jelas dan ada kepastian yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Adapun, produk non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi komoditas yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
"Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Maka seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
"Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, bisa langsung menyampaikan laporan," pungkasnya. (E-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sangat menyayangkan sikap pengelola restoran Ayam Goreng Widuran yang baru menginformasikan bahwa produk mereka menggunakan bahan baku non-halal.
Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan mengenai Warung Ayam Widuran di Solo yang menggunakan produk non-halal.
Permen jeli Yupi ambil bagian dalam perhelatan Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Indonesia memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tercantum dalam HAS 23000, dan sistem ini akan terus diperbaiki dengan fokus pada ketertelusuran produk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved