Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayam Goreng Widuran di Solo hanya bisa disanksi secara administratif. Hal itu terkait restoran legendaris tersebut yang baru mengumumkan ada produk non-halal setelah bertahun-tahun.
"(Sanksinya) sebetulnya peringatan bertulis. Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidindia saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Menurutnya, kasus tersebut tidak masuk ranah pidana. Dalam hal ini, kata Chuzaemi, masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.
Ia menjelaskan bahwa di Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hanya dua keadaan yang bisa diancam pidana. Pertama, dia tidak menjaga kehalalan setelah memperoleh sertifikat halal.
"Misalnya dia setelah memperoleh sertifikat, ternyata dia dengan sengaja mencampur bahan yang tidak halal dengan bahan yang halal. Itu bisa dipidana," ungkapnya.
Kedua, bila suatu pihak membocorkan formula produk yang di-input oleh pelaku usaha.
Chuzaemi menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namum kalau itu tidak diinformasikan sanksinya hanya administrasi.
"Administrasi, betul. Dia nggak jujur, dia nggak terbuka, nggak transparan, ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, ya itu monggo masyarakat (bertindak)," kata dia.
Chuzaemi mengatakan saat ini BPJPH sedang menurunkan tim untuk menangani persoalan produk non-halal Ayam Goreng Widuran tersebut.
"Ini sedang bekerja di lapangan. Hasilnya tunggu nanti tim itu seperti apa di lapangan," pungkasnya. (H-2)
Wingstop juga mengadakan program Flavor Winner yang menawarkan hadiah menarik bagi pelanggan setia. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
KFC mulai mempromosikan ayam goreng sebagai pilihan makanan khas Natal, dengan iklan yang menggambarkan ayam goreng sebagai hidangan yang mewah dan istimewa untuk perayaan.
Jumlah siswa yang mengeluhkan gejala keracunan masih terus berdatangan ke Puskesmas. Selain di Puskesmas, sejumlah siswa juga dirawat di tempat praktik dokter dekat lokasi kejadian.
"Silakan saja, kalau buka lagi. Karena mereka memang tidak pernah mendeklarasikan bahwa produk usaha kulinernya itu halal.
Di balik rasa gurihnya yang menggoda, para pakar kesehatan, mengungkap adanya lemak jahat dalam minyak babi yang berdampak serius bagi kesehatan.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi segera menyelidiki kasus penggunaan bahan makanan mengandung babi atau nonhalal di Restoran Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved