Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPJPH: Ayam Widuran tidak Bisa Dijerat Pidana, Masyarakat Bisa Lakukan Class Action

Ihfa Firdausya
27/5/2025 13:10
BPJPH: Ayam Widuran tidak Bisa Dijerat Pidana, Masyarakat Bisa Lakukan Class Action
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidindia(MI/M Ghifari A)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayam Goreng Widuran di Solo hanya bisa disanksi secara administratif. Hal itu terkait restoran legendaris tersebut yang baru mengumumkan ada produk non-halal setelah bertahun-tahun.
 
"(Sanksinya) sebetulnya peringatan bertulis. Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidindia saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

Menurutnya, kasus tersebut tidak masuk ranah pidana. Dalam hal ini, kata Chuzaemi, masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.

Ia menjelaskan bahwa di Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hanya dua keadaan yang bisa diancam pidana. Pertama, dia tidak menjaga kehalalan setelah memperoleh sertifikat halal.

"Misalnya dia setelah memperoleh sertifikat, ternyata dia dengan sengaja mencampur bahan yang tidak halal dengan bahan yang halal. Itu bisa dipidana," ungkapnya.

Kedua, bila suatu pihak membocorkan formula produk yang di-input oleh pelaku usaha.

Chuzaemi menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namum kalau itu tidak diinformasikan sanksinya hanya administrasi.

"Administrasi, betul. Dia nggak jujur, dia nggak terbuka, nggak transparan, ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, ya itu monggo masyarakat (bertindak)," kata dia.

Chuzaemi mengatakan saat ini BPJPH sedang menurunkan tim untuk menangani persoalan produk non-halal Ayam Goreng Widuran tersebut.

"Ini sedang bekerja di lapangan. Hasilnya tunggu nanti tim itu seperti apa di lapangan," pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya