Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayam Goreng Widuran di Solo hanya bisa disanksi secara administratif. Hal itu terkait restoran legendaris tersebut yang baru mengumumkan ada produk non-halal setelah bertahun-tahun.
"(Sanksinya) sebetulnya peringatan bertulis. Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidindia saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Menurutnya, kasus tersebut tidak masuk ranah pidana. Dalam hal ini, kata Chuzaemi, masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.
Ia menjelaskan bahwa di Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hanya dua keadaan yang bisa diancam pidana. Pertama, dia tidak menjaga kehalalan setelah memperoleh sertifikat halal.
"Misalnya dia setelah memperoleh sertifikat, ternyata dia dengan sengaja mencampur bahan yang tidak halal dengan bahan yang halal. Itu bisa dipidana," ungkapnya.
Kedua, bila suatu pihak membocorkan formula produk yang di-input oleh pelaku usaha.
Chuzaemi menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namum kalau itu tidak diinformasikan sanksinya hanya administrasi.
"Administrasi, betul. Dia nggak jujur, dia nggak terbuka, nggak transparan, ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, ya itu monggo masyarakat (bertindak)," kata dia.
Chuzaemi mengatakan saat ini BPJPH sedang menurunkan tim untuk menangani persoalan produk non-halal Ayam Goreng Widuran tersebut.
"Ini sedang bekerja di lapangan. Hasilnya tunggu nanti tim itu seperti apa di lapangan," pungkasnya. (H-2)
Terbaru, restoran ini meresmikan gerai ke-20 mereka di kawasan Meli-Melo 3, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jumat (7/11).
Buzzter hadir dengan perpaduan rasa yang unik sedikit manis dan pedas, diperkaya dengan butter yang creamy serta taburan keju parmesan.
Wingstop juga mengadakan program Flavor Winner yang menawarkan hadiah menarik bagi pelanggan setia. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
"Silakan saja, kalau buka lagi. Karena mereka memang tidak pernah mendeklarasikan bahwa produk usaha kulinernya itu halal.
Di balik rasa gurihnya yang menggoda, para pakar kesehatan, mengungkap adanya lemak jahat dalam minyak babi yang berdampak serius bagi kesehatan.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi segera menyelidiki kasus penggunaan bahan makanan mengandung babi atau nonhalal di Restoran Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved