Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayam Goreng Widuran di Solo hanya bisa disanksi secara administratif. Hal itu terkait restoran legendaris tersebut yang baru mengumumkan ada produk non-halal setelah bertahun-tahun.
"(Sanksinya) sebetulnya peringatan bertulis. Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidindia saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Menurutnya, kasus tersebut tidak masuk ranah pidana. Dalam hal ini, kata Chuzaemi, masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.
Ia menjelaskan bahwa di Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hanya dua keadaan yang bisa diancam pidana. Pertama, dia tidak menjaga kehalalan setelah memperoleh sertifikat halal.
"Misalnya dia setelah memperoleh sertifikat, ternyata dia dengan sengaja mencampur bahan yang tidak halal dengan bahan yang halal. Itu bisa dipidana," ungkapnya.
Kedua, bila suatu pihak membocorkan formula produk yang di-input oleh pelaku usaha.
Chuzaemi menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namum kalau itu tidak diinformasikan sanksinya hanya administrasi.
"Administrasi, betul. Dia nggak jujur, dia nggak terbuka, nggak transparan, ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, ya itu monggo masyarakat (bertindak)," kata dia.
Chuzaemi mengatakan saat ini BPJPH sedang menurunkan tim untuk menangani persoalan produk non-halal Ayam Goreng Widuran tersebut.
"Ini sedang bekerja di lapangan. Hasilnya tunggu nanti tim itu seperti apa di lapangan," pungkasnya. (H-2)
Texas Mala Spicy Chicken menyajikan pengalaman bersantap baru dengan pergabungan budaya Tionghoa yang kuat melalui bumbu Mala.
Wingstop juga mengadakan program Flavor Winner yang menawarkan hadiah menarik bagi pelanggan setia. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Jumlah siswa yang mengeluhkan gejala keracunan masih terus berdatangan ke Puskesmas. Selain di Puskesmas, sejumlah siswa juga dirawat di tempat praktik dokter dekat lokasi kejadian.
SEORANG wanita berinisial MIM (30) tewas ditikam karyawannya sendiri di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kab.Bekasi. Pelaku juga menculik anak korban yang berusia 1 thn
SUBDIT Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi berinisial MIM (29).
Karyawan kedai ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat, menjadi korban pemerasan. Seorang pria berpura-pura menukarkan uang recehan yang diakuinya Rp2,5 juta padahal cuma Rp400 ribu.
Warung legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu menu favoritnya mengandung bahan non-halal.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Di balik rasa gurihnya yang menggoda, para pakar kesehatan, mengungkap adanya lemak jahat dalam minyak babi yang berdampak serius bagi kesehatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Sigit bersama kakak dan adik adiknya selaku pewaris keluarga Ayam Goreng Widuran, bersepakat untuk open formal, menambahkan label non halal pada warungnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved