Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi. Menurutnya, jika tidak ditangani serius, kasus ini dapat mencoreng citra Kota Solo yang dikenal religius dan inklusif.
"Jika tidak direspons cepat, ini bisa merusak reputasi Kota Solo sebagai kota yang menjunjung nilai kejujuran, serta merugikan para pelaku usaha kuliner lainnya yang sudah menjalankan usaha secara jujur," tegas Ni’am dikutp dari Antara, Senin (26/5).
Ia mengingatkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh usaha kuliner tersebut tidak hanya berisiko terhadap kepercayaan publik, tetapi juga bisa menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Solo.
Ni’am mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah administratif maupun hukum untuk menyikapi persoalan ini. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperburuk citra kota serta mencederai kepercayaan masyarakat.
"Aparat tidak boleh lengah. Ini bukan soal satu tempat makan saja, tapi menyangkut rasa aman masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan di Indonesia," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, termasuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal.
"Ayam memang halal secara zat, tapi jika disembelih tidak sesuai syariat atau dimasak menggunakan bahan tidak halal seperti minyak babi, maka statusnya menjadi haram,” jelasnya.
Ia juga mengajak umat Islam untuk lebih cermat dalam memilih tempat makan dengan memverifikasi kehalalan produk secara mandiri, seperti dengan mengecek sertifikat halal atau bertanya langsung kepada pengelola usaha.
“Kasus Widuran ini menjadi pelajaran penting. Jangan asal pilih makanan. Wajib waspada dan pastikan prosesnya sesuai syariat,” pungkasnya. (AntZ-10)
JAGAT media sosial (medsos) kembali dibuat gaduh lantaran viral postingan nitizen ihwal informasi kuliner Ayam Goreng Widuran (AGW) Solo mengandung bahan nonhalal.
Kasus tersebut tidak masuk ranah pidana.Masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Warung legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu menu favoritnya mengandung bahan non-halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas sangat menyayangkan sikap pengelola restoran Ayam Goreng Widuran yang baru menginformasikan bahwa produk mereka menggunakan bahan baku non-halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved