Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WARUNG legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu menu favoritnya mengandung bahan non-halal. Kejadian ini memicu kekecewaan di kalangan pelanggan Muslim yang selama ini tidak mengetahui fakta tersebut.
Manajemen Ayam Goreng Widuran mengonfirmasi bahwa kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap digoreng menggunakan minyak babi (lard).
Penggunaan minyak babi ini menjadikan menu tersebut tidak halal menurut standar syariat Islam.
Sementara daging ayam gorengnya sendiri masih halal, namun kremesan yang menggunakan minyak babi membuat keseluruhan menu tidak dapat dikonsumsi oleh muslim.
Sebelumnya, banyak pelanggan Muslim tidak menyadari bahwa menu kremes tersebut mengandung bahan non-halal karena tidak ada label atau keterangan jelas di outlet maupun platform digital.
Setelah adanya keluhan, pihak manajemen langsung meminta maaf dan mulai mencantumkan keterangan “NON-HALAL” di berbagai media, termasuk spanduk dan media sosial resmi.
Dinas Perdagangan Kota Solo telah merespon isu ini dengan melakukan inspeksi ke lokasi usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan konsumen agar mendapatkan informasi yang akurat terkait produk yang mereka konsumsi.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia untuk lebih transparan mengenai bahan baku dan proses produksi, terutama terkait kehalalan makanan.
Informasi yang jelas akan membantu konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. (Instagram/Z-10)
JAGAT media sosial (medsos) kembali dibuat gaduh lantaran viral postingan nitizen ihwal informasi kuliner Ayam Goreng Widuran (AGW) Solo mengandung bahan nonhalal.
Kasus tersebut tidak masuk ranah pidana.Masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa menggunakan class action.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved