Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) masih saja dipermasalahkan.
Kali ini, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr. Ir. Kholil merasa bahwa Rancangan Permenkes ini memiliki kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ungkapnya, Jumat (20/12).
Menurutnya, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini dapat menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di lain pihak, Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya. (H-2)
Makanan kaleng dengan kemasan rusak tidak layak konsumsi karena membawa risiko kesehatan yang serius.
Aturan ini berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan cukai.
Susu merupakan komoditas pangan yang sangat rentan rusak, terutama di tengah iklim tropis dan kondisi geografis Indonesia yang luas.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan, inovasi edible packaging atau kemasan yang dapat dimakan mulai banyak digunakan di berbagai produk makanan. Mengutip
Dari 100 perusahaan percetakan yang berfokus pada penerbitan media, kini hanya tersisa 30, sebagian besar terafiliasi pada bisnis media.
Nilai pasar kemasan kotak karton gelombang di Asia Tenggara diproyeksi meningkat sekitar 4% setiap tahun pada periode 2021-2026.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyebut pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana terkait penyembunyian status nonhalal pada olahan kuliner ayam gorengnya.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pemerintah Indonesia telah mengatur hak-hak konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved