Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Guru Besar Universitas Sahid Sorot Kontradiksi Permenkes dan UU Perlindungan Konsumen

Despian Nurhidayat
20/12/2024 20:07
Guru Besar Universitas Sahid Sorot Kontradiksi Permenkes dan UU Perlindungan Konsumen
Petani mengusung daun tembakau yang dipanen di Desa Tatung, Balong, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (5/9/2024)(ANTARA/SISWOWIDODO)

LANGKAH Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) masih saja dipermasalahkan. 

Kali ini, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr. Ir. Kholil merasa bahwa Rancangan Permenkes ini memiliki kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ungkapnya, Jumat (20/12).

Menurutnya, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini dapat menyamarkan antara produk legal dan ilegal.

”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.

Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.

Di lain pihak, Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.

”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya