Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LANGKAH Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) masih saja dipermasalahkan.
Kali ini, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr. Ir. Kholil merasa bahwa Rancangan Permenkes ini memiliki kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ungkapnya, Jumat (20/12).
Menurutnya, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. Kondisi ini dapat menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di lain pihak, Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang di mana sebuah produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya. (H-2)
Pasar kemasan karton bergelombang di Asia Tenggara segera mencatat tingkat pertumbuhan tahun majemuk (CAGR) sebesar 4% pada periode 2021-2026.
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di Cipondoh Tangerang.
Beragam produk UMKM yang label dan kemasannya sudah naik kelas pada event IdeaFest 2024 yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC)
Standaridasi kemasan tanpa mereka dianggap mempengaruhi ekosistem berbagai macam sektor.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyebut pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana terkait penyembunyian status nonhalal pada olahan kuliner ayam gorengnya.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pemerintah Indonesia telah mengatur hak-hak konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved