Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di era perdagangan yang semakin bebas, kekhawatiran akan sisi negatif selalu muncul. Selain penyedia barang atau jasa, konsumen juga perlu dipikirkan terkait sisi negatif di era perdagangan yang bebas ini.
Perlindungan akan Hak-hak konsumen menjadi satu hal penting untuk mencegah atau meminimalisir hal tersebut.
Baca juga : Ingin Bikin Pelanggan Senang? Coba Ucapan Ini di Hari Pelanggan Nasional!
Untuk itu, pemerintah menerbitkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan adanya perlindungan terhadap konsumen adalah menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum.
Perlu dicatat, jika terdapat hak yang tidak dipenuhi, konsumen bisa melaporkan atau mengajukan gugatan di pengadilan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (Z-3)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyebut pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana terkait penyembunyian status nonhalal pada olahan kuliner ayam gorengnya.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved