Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hak-hak Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen

Ernest Narus
04/9/2024 09:31
Hak-hak Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia telah mengatur hak-hak konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Dok.MI)

KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Di era perdagangan yang semakin bebas, kekhawatiran akan sisi negatif selalu muncul. Selain penyedia barang atau jasa, konsumen juga perlu dipikirkan terkait sisi negatif di era perdagangan yang bebas ini. 

Perlindungan akan Hak-hak konsumen menjadi satu hal penting untuk mencegah atau meminimalisir hal tersebut.

Baca juga : Ingin Bikin Pelanggan Senang? Coba Ucapan Ini di Hari Pelanggan Nasional!

Untuk itu, pemerintah menerbitkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan adanya perlindungan terhadap konsumen adalah menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum.

Hak-hak konsumen yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, yakni

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau 
  5. jasa yang digunakan; 
  6. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya 
  7. penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  8. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  9. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta 
  10. tidak diskriminatif; 
  11. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  12. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Perlu dicatat, jika terdapat hak yang tidak dipenuhi, konsumen bisa melaporkan atau mengajukan gugatan di pengadilan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya