Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA XIII DPR Willy Aditya setuju Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disatukan dan diaudit. Hal ini merespons usulan Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud agar LMK dimoratorium dan diaudit karena jumlahnya sudah sangat banyak.
"LMK-LMK ini juga harus kita audit. Jangan ini menjadi rante baru. Ini penting sekali," kata Willy di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga sependapat agar seluruh LMK kembali bergabung ke dalam LMKN. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengusulkan agar organisasi yang mengurus hak cipta dan royalti musik untuk menjadi satu.
"Jangan sampai kayak sekarang ini, terlalu banyak lembaga yang mugungut-mungut, bingung jadinya," ucap Dasco.
Sebelumnya, Cholil mengusulkan LMK dimoratorium dan diaudit karena jumlahnya sudah sangat banyak. Serta seluruhnya perlu diaudit. Dia menyampaikan usulan itu dalam rapat konsultasi DPR bersama pemerintah LMKN serta musisi dan komposer.
"Saya pikir awal dari permasalahan ini adalah transparansi sehingga musisi kurang percaya, kita dari musisi salah satunya dengan moratorium LMK. Jadi LMK dibatasi dulu, yang ada udah kebanyakan, lalu diaudit pak," ujar Cholil.
Vokalis band Efek Rumah Kaca itu mengusulkan audit tersebut menjadi kewajiban. Jika tidak dijalankan, harus dikenakan sanksi.
"Yang sudah ada misalnya bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit, kalau enggak ada harus dijalankan harus dijalankan sanksi-sanksi yang sudah diberi kewenangannya oleh revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Cholil. (Fah/P-3)
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Menkumham Supratman Andi Agtas meminta industri rekaman Indonesia dan ASIRI segera mendaftarkan kodifikasi lagu ke Ditjen KI agar karya musisi lokal terlindungi secara hukum.
Sejumlah pencipta lagu, termasuk Obbie Messakh dan Ali Akbar, bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia akan melakukan jucial review PP tentang pengelolaan hak royalti.
Ikang Fawzi menyoroti permasalahan pembagian royalti yang menurutnya belum bisa dikatakan adil karena terlalu banyak ke LMK.
Berlarut-larut, tak terasa sekitar 30 tahunan (terhitung dari LMK pertama didirikan, Yayasan Karya Cipta Indonesia-KCI circa 1990) sudah terjadi di negeri ini.
LMKN didorong untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved