Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Ilmu Konsumen IPB University Prof Lilik Noor Yuliati menilai biaya tersembunyi dalam transaksi digital semakin merugikan konsumen. Biaya lain-lain yang muncul mendadak saat proses checkout, menurutnya termasuk dalam kategori hidden costs yang sering tidak diungkap sejak awal transaksi.
"Biaya seperti ini sering disebut sebagai price obfuscation, yaitu praktik yang secara sengaja menyembunyikan informasi harga sebenarnya melalui berbagai istilah seperti biaya administrasi, biaya layanan tambahan, atau biaya tersembunyi lainnya," ungkapnya.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Prof Lilik menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Pasal 4 huruf c UUPK dengan tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk soal harga dan biaya tambahan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa hidden costs berdampak langsung terhadap persepsi konsumen terhadap suatu platform. Tidak hanya menciptakan rasa tidak percaya, tetapi juga mengganggu proses pengambilan keputusan yang rasional.
"Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun," katanya.
Lebih lanjut, Prof Lilik menjelaskan bahwa kepercayaan konsumen (brand trust) merupakan faktor krusial dalam dunia bisnis digital. Ketika konsumen merasa dirugikan, mereka cenderung tidak melakukan pembelian ulang dan bahkan berhenti merekomendasikan platform tersebut ke orang lain.
"Ini tentu berbahaya bagi keberlangsungan usaha digital," tambahnya.
Terkait regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah peraturan yang mendukung transparansi harga.
Selain UUPK, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 yang mengatur sektor jasa keuangan.
"Semua regulasi tersebut mengatur secara eksplisit bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan. Bahkan, POJK mengharuskan pemberitahuan 30 hari sebelumnya jika ada perubahan biaya," ujarnya.
Namun demikian, wacana penghapusan biaya lain-lain perlu dikaji dengan cermat. Prof Lilik mengakui bahwa langkah ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen. Namun, dari sisi bisnis, hal tersebut bisa menimbulkan tantangan baru.
"Platform digital seperti e-commerce, ride-hailing, dan fintech memiliki struktur biaya operasional yang kompleks. Selama ini, biaya lain-lain menjadi salah satu penopang layanan. Jika dihapus, ada kemungkinan mereka menyiasatinya dengan menaikkan harga produk, mengarahkan konsumen ke layanan premium, atau memasukkan iklan berlebihan," ungkapnya.
Ia menambahkan, risiko lain dari penghapusan biaya tersembunyi secara total adalah munculnya bentuk baru hidden burdens, seperti markup harga yang tidak masuk akal, bundling produk yang tidak relevan, atau layanan berbayar tersembunyi di balik aplikasi gratis.
"Transparansi tidak selalu berarti penghapusan total biaya lain-lain. Yang paling penting adalah bagaimana seluruh komponen biaya diinformasikan secara jelas sejak awal. Konsumen berhak mengetahui apa yang mereka bayar," ucapnya. (Z-1)
Di era teknologi yang semakin maju, aplikasi kesehatan digital dan alat medis canggih telah menjadi andalan dalam dunia medis.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved