Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru 2022

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/12/2021 10:55
Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru 2022
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari(dok.Ant)

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 selesai tepat waktu. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai. Karenanya, dia telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT di awal Januari 2022.

"Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum PERURI)," tuturnya dikutip dari siaran pers, Kamis (23/12).

DJBC, kata Nirwala, mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Nantinya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.

Hingga Rabu (22/12), telah dilakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA). Mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

"Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," ujar Nirwala.

Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan, sebagai mitra strategis Bea Cukai, Perum Peruri siap untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 01 januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022" kata Saiful.

Sehingga, dengan telah disediakannya pita cukai baru ini diharapkan para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan Kebijakan CHT tahun 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT tahun 2022 itu akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022. (OL-13)

Baca Juga: YKI Dukung Pemerintah Naikan Cukai Rokok untuk Cegah Kanker



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya