Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEBIJAKAN Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kembali ditunda hingga akhir November 2021 ini. Tarif CHT yang terus naik setiap tahun dinilai pemerintah dapat menekan prevalensi merokok masyarakat.
Faktanya, kenaikan tarif CHT bukannya menurunkan prevalensi merokok masyarakat Indonesia, namun justru membuat peredaran rokok ilegal semakin merajalela.
Satriya Wibawa, peneliti dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, menilai itu sebagai akal-akalan. Tembakau seolah dijadikan kambing hitam yang kontra dengan kehidupan yang lebih sehat.
Menurutnya, pemerintah melihat sektor tembakau sebagai peluang yang bisa dimainkan.
Ia juga melihat adanya tekanan dari luar atau pihak asing, seperti kewajiban untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah konvensi yang diinisiasi oleh WHO untuk mengatasi isu konsumsi rokok di dunia, yang dijadikan syarat untuk pinjaman luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui, FCTC bahkan dijadikan syarat untuk pinjaman luar negeri. Kita juga tidakmenutup mata, bahwa ada industri raksasa yang dinilai mengincar tembakau di Indonesia," ungkapnya dalam sebuah keterangan yang dikutip, Jumat (19/11).
"Pertama, karena pasar dalam negeri sangat potensial. Kedua, tembakau di Indonesia lebih murah dibanding tembakau manapun,” kata Satriya.
Alih-alih menaikkan tarif CHT untuk menekan prevalensi merokok di Indonesia, kenaikan tarif itu dinilai
justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak, terutama di wilayah Batam dan Sumatera bagian
utara. Menurutnya, aturan ini kontra produktif.
“Justru kalau cukai semakin tinggi, semakin tidak masuk akal, semakin banyak orang tidak membeli pita cukai atau akan mengakali pita cukai. Suatu saat, orang akan berani memproduksi sesuatu yang ilegal, dan negara justru tidak akan menerima pemasukan lagi dari Industri Hasil Tembakau (IHT),” jelasnya.
Ia memandang kenaikan tarif CHT yang tinggi bukan hanya akan mematikan industri kecil, tapi juga akan membuat negara ini menyesal, karena pada akhirnya, tembakau yang kita tanam sendiri, kita produksi sendiri, akan menjadi milik asing.
Senada dengan Satriya Wibawa, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menilai semakin tinggi kenaikan tarif cukai, maka akan semakin semangat produsen rokok ilegal memanfaatkan momentum ini.
“Data dari survei selama ini, konsumsi rokok tidak turun, tapi faktanya pembelian cukai menurun, artinya
terdapat selisih yang diisi oleh rokok ilegal,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal tidak berjalansendiri. “Ini ada pelaku utamanya, ada pelindungnya, ada juga yang memuluskan jalannya, dan ada pengedarnya. Ini harus jadi serious crime, atau bahkan extraordinary crime!” tegasnya.
Menanggapi isu kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yang berbarengan dengan rencana penyederhanaan
golongan tarif cukai atau Simplifikasi, Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR-RI, menilai tembakau masih menjadi potensi penerimaan negara yang cukup besar yang memberikan andil hingga mencapai Rp173 Triliun.
“Jangan sampai, Simplifikasi dan kenaikan tarif cukai mematikan perusahaan perusahaan kecil,” tegasnya.
“Amanat Presiden, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) harus dilindungi karena menyerap tenaga kerja dengan padat karya,” tambahnya.
Firman khawatir akan nasib petani tembakau dan usaha kecil menengah, jika pemerintah terus menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan melakukan Simplifikasi.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan,
Akbar Harfianto memberi tanggapan terkait pro dan kontra rencana Simplifikasi dan kenaikan tarif cukai
yang akan segera diumumkan Pemerintah.
“Dengan adanya Simplifikasi dan kenaikan tarif cukai, pendapatan negara tentu akan bertambah. Namun
kita harus menganalisa lebih lanjut, apakah penambahan tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan
penurunan produksi yang diakibatkan oleh kenaikan tarif cukai dan Simplifikasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mengalkulasi dan menghitung kembali.
“Karena ada titikoptimalitas, tidak mungkin linier. Tidak mungkin tarif cukainya naik tinggi, lalu penerimaan jadi tinggi. Tapi sekali lagi, masih kami pertimbangkan. Kami tetap memperhatikan keberlangsungan industri,”
ujarnya. (RO/OL-09)
Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra.
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved