Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PIHAK-pihak yang terkait dengan industri hasil tembakau, dari petani, konsumen, hingga buruh terpukul atas sikap pemerintah yang menaikkan cukai
rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022. Mereka pun mengaku kecewa kebijakan tersebut.
"Jelas, kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah ini," terang Triyanto, salah seorang petani tembakau di DIY, kemarin. Sebab, naiknya cukai rokok akan membuat banyak konsumen yang mencari tembakau langsung ke petani.
Apabila membeli tembakau langsung ke petani, biaya yang dikeluarkan konsumen untuk mendapatkan satu batang rokok bisa lebih murah. Petani juga lebih senang karena bisa menentukan harga sendiri.
Ia mencontohkan, satu kilogram tembakau bisa menghasilkan sekitar 1.000 batang rokok. Konsumen bisa membeli sekilogram tembakau seharga Rp70 ribu.
Dengan sekilogram tembakau, konsumen bisa membuat rokok sendiri sekitar 1000 batang. Padahal, saat ini harga rokok eceran di atas Rp 1.500 per batang. "Artinya, sangat hemat buat konsumen karena tidak ada pemasukan cukai ke negara," dalih dia.
Triyanto menambahkan, kenaikan cukai rokok sangat merugikan petani tembakau. Pasalnya, pabrik rokok pasti akan berupaya menghemat ongkos produksi mereka sehingga yang akan dikorbankan adalah petani dan buruh.
Perusahaan rokok akan membeli tembakau dengan harga yang murah dan mengurangi jumlah pekerjanya. "Kami sangat menyesal dengan dinaikkannya cukai dalam kondisi masih PPKM. Petani tembakau pun mengalami kesulitan sehari-hari," ujar dia.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto," Waljid Budi Lestarianto menyampaikan, kenaikan cukai rokok menunjukkan pemerintah tidak mendengarkan keluh kesah petani tembakau dan buruh rokok.
"Sejak awal kami tegas menolak naiknya cukai rokok. Di DIY terdapat sekitar 5.000 pekerja sigaret kretek tangan (SKT)," ujar Waljid.
Menurut dia, kondisi yang paling pahit dan tampaknya sulit dihindari adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kta akan berdiskusi dengan pengusaha agar tidak ada PHK," papar dia. (OL-13)
Baca Juga: Binda DIY Lanjutkan Program Vaksinasi Massal Sasar Sisir
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peningkatan pengetahuan petani mengenai pengelolaan hama juga akan berdampak positif lebih luas, antara lain berkontribusi langsung pada peningkatan produksi pangan dalam negeri.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
PEMERINTAH Indonesia tengah memacu transformasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor pangan dan energi domestik.
Keunggulan melon itu terletak pada produktivitas tinggi, ketahanan terhadap penyakit, dan kualitas buah premium yang sesuai dengan permintaan pasar modern.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Kakao (Theobrema cacao L.) tidak hanya berperan sebagai penyedia lapangan kerja dan sumber devisa negara, tetapi juga menjadi tulang punggung pendapatan ribuan petani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved