Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK-pihak yang terkait dengan industri hasil tembakau, dari petani, konsumen, hingga buruh terpukul atas sikap pemerintah yang menaikkan cukai
rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022. Mereka pun mengaku kecewa kebijakan tersebut.
"Jelas, kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah ini," terang Triyanto, salah seorang petani tembakau di DIY, kemarin. Sebab, naiknya cukai rokok akan membuat banyak konsumen yang mencari tembakau langsung ke petani.
Apabila membeli tembakau langsung ke petani, biaya yang dikeluarkan konsumen untuk mendapatkan satu batang rokok bisa lebih murah. Petani juga lebih senang karena bisa menentukan harga sendiri.
Ia mencontohkan, satu kilogram tembakau bisa menghasilkan sekitar 1.000 batang rokok. Konsumen bisa membeli sekilogram tembakau seharga Rp70 ribu.
Dengan sekilogram tembakau, konsumen bisa membuat rokok sendiri sekitar 1000 batang. Padahal, saat ini harga rokok eceran di atas Rp 1.500 per batang. "Artinya, sangat hemat buat konsumen karena tidak ada pemasukan cukai ke negara," dalih dia.
Triyanto menambahkan, kenaikan cukai rokok sangat merugikan petani tembakau. Pasalnya, pabrik rokok pasti akan berupaya menghemat ongkos produksi mereka sehingga yang akan dikorbankan adalah petani dan buruh.
Perusahaan rokok akan membeli tembakau dengan harga yang murah dan mengurangi jumlah pekerjanya. "Kami sangat menyesal dengan dinaikkannya cukai dalam kondisi masih PPKM. Petani tembakau pun mengalami kesulitan sehari-hari," ujar dia.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto," Waljid Budi Lestarianto menyampaikan, kenaikan cukai rokok menunjukkan pemerintah tidak mendengarkan keluh kesah petani tembakau dan buruh rokok.
"Sejak awal kami tegas menolak naiknya cukai rokok. Di DIY terdapat sekitar 5.000 pekerja sigaret kretek tangan (SKT)," ujar Waljid.
Menurut dia, kondisi yang paling pahit dan tampaknya sulit dihindari adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kta akan berdiskusi dengan pengusaha agar tidak ada PHK," papar dia. (OL-13)
Baca Juga: Binda DIY Lanjutkan Program Vaksinasi Massal Sasar Sisir
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Seorang petani di Bener Meriah, Aceh, meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar saat mencoba mengusir satwa tersebut dari kebunnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong Gerakan Pramuka menjadi kekuatan strategis dalam pembangunan pertanian nasional, khususnya dalam mencetak generasi muda petani.
Petani di berbagai wilayah Provinsi Aceh tengah dilanda keresahan besar pada musim tanam padi rendengan, musim tanam utama yang sangat menentukan produksi pangan tahunan
CUACA ekstrem akhir-akhir ini memicu curah hujan tinggi yang meningkatkan potensi gagal panen. Pemerintah setempat mulai ancang-ancang mengantisipasi potensi tersebut.
SERANGAN organisme pengganggu tanaman (OPT) atau hama tikus yang semakin masif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memaksa para petani mengambil langkah ekstrem.
Mak Comblang Project, sebuah inisiatif yang bertujuan mempertemukan langsung petani dengan dapur MBG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved