Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Formasi Tuntut Relaksasi Kebijakan Cukai

Bagus Suryo
15/12/2021 19:13
Formasi Tuntut Relaksasi Kebijakan Cukai
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menuntut relaksasi atas kebijakan penaikan tarif cukai 2022.(MI/Bagus Suryo)

INDUSTRI hasil tembakau (IHT) skala kecil dan menengah di Malang, Jawa Timur menuntut relaksasi atas kebijakan penaikan tarif cukai 2022.
Pasalnya penetapan yang mepet pada Desember menimbulkan ketidakpastian usaha dan investasi.

"Penetapan penaikan tarif cukai rokok pada 13 Desember dan berlaku efektif 1 Januari 2022 jelas tidak masuk akal," tegas Ketua Harian Forum
Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, Rabu (15/12).

Menurut Heri, penetapan tarif cukai 2022 rata-rata diangka 12% dalam waktu yang mepet oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu sangat memberatkan. Para IHT tidak memiliki waktu yang cukup dalam menyiapkan strategi usaha dalam menyikapi perubahan kebijakan. "Ini justru menjadi beban, kita tidak diberi kesempatan menata usaha," katanya.

Para pelaku IHT menyadari, penaikan tarif cukai bakal tak terbendung. Namun, pemerintah juga harus memiliki kebijakan dengan memberikan
rentang waktu yang cukup seperti tahun sebelumnya, agar mereka bisa menyiapkan strategi usaha dan investasi.

"Tahun sebelumnya, kenaikan tarif diumumkan bulan November," ujarnya.

baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12% di 2022

Sekarang, penaikan tarif cukai yang tidak lazim ini diumumkan Desember berlaku efektif Januari 2022. "Itu sangat mepet," ungkapnya.

Jika tarif cukai baru tetap diberlakukan 1 Januari 2022, Formasi meminta pemerintah harus mampu menyediakan pita cukai dan dokumennya sebelum tarif cukai berlaku efektif. Jangan sampai terjadi keterlambatan pita cukai berimbas mengganggu kinerja perusahaan.

"Kondisi IHT sekarang kebingungan menyelaraskan usaha dengan pemberlakuan cukai yang baru. Ini jelas menciptakan ketidakpastian
usaha," pungkasnya.(N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya