Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLAHAN tapi pasti, produk hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) seperti rokok elektrik atau vape, tembakau dipanaskan, maupun tembakau kunyah, terus membanjiri pasar dalam negeri. Kehadiran produk-produk ini kian diterima dan disukai masyarakat.
Salah satu produk HPTL yang penyerapan dan pertumbuhan konsumennya dalam satu dekade terakhir ini cukup pesat ialah vape. Jumlah peminat dan konsumen produk ini mencapai 2,2 juta pengguna. Meningkatnya permintaan produk HPTL jenis vape berdampak positif kepada pembukaan lapangan pekerjaan yang dapat menyerap hingga 50 ribu orang.
Salah satu inovasi terkini yang dilakukan produsen vape Relx Indonesia yaitu membuat atau mengeluarkan varian dengan sistem tertutup (closed system). Varian ini menyatukan likuid, cartridge, dan coil dalam satu unit dan diproduksi oleh masing-masing pemilik merek, sehingga tidak dapat diutak-atik oleh pengguna sesuka hatinya.
"Vape sistem tertutup atau closed system menggunakan cairan nikotin (e-liquid) yang sudah dikemas yang dapat digunakan dengan perangkat vaping tetapi tidak dapat diisi ulang sehingga lebih aman dan tidak terkontaminasi dengan material lain di luar cairan yang diisi dari pabrik," papar General Manager Relx Indonesia Yudhistira Saputra.
Sebagaimana bentuk atau jenis tembakau lain, produk HPTL seperti vape juga diatur pengenaan cukainya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 pemerintah mengenakan cukai dengan sistem ad valorem atau tarif yang dibebankan dalam bentuk persentase dari harga barang pada seluruh produk HPTL.
Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengategorian sistem tertutup dalam bentuk cartridge. Jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge sebanyak 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum sebesar Rp30.000 per cartridge. Untuk sistem terbuka HJE minimum per ml mencapai Rp666. Jika kita bandingkan HJE untuk jumlah yang sama, sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka.
"Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape ialah sama-sama cairan nikotin. Hanya packaging-nya yang berbeda," ujar Yudhistira. Apabila kita mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, imbuhnya, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau dan bukan kemasannya. Karenanya, kata dia, penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020. Bentuk pengakuan lain terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR bersama pemerintah melalui menteri keuangan. Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.
Yudhistira berharap setelah mengakui keberadaan produk HPTL jenis vape lewat PMK dan produk UU, pemerintah juga dapat memberikan pengaturan cukai yang berimbang dan adil terhadap HPTL jenis vape closed system. Sebab, aturan cukai yang berimbang dan berkeadilan memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri. Dengan demikian vape closed system juga dapat bersaing dengan produk tembakau lain di pasaran tanpa harus dibebani dengan pajak atau cukai yang jauh lebih tinggi dibandingkan vape lain.
"Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk sistem tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk sistem tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan negara, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna," jelas Yudhistira. (OL-14)
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved