Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BEA Cukai (BC) Surakarta amankan 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp700 juta yang disembunyikan di sebuah perumahan elit di Kampung Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Ini bagian dari Operasi Gempur 2021. Sudah 68 kali kita melakukan serangkaian operasi, dengan total memgamankan 5,2 juta batang rokok ilegal, tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu, senilai Rp3 miliar lebih," kata Kepala BC Surakarta Budi Santosa, Kamis ( 7/10).
Tangkapan terakhir di Gentan, ada enam rokok bermerek tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu, dengan rincian : Fajar Bold sebanyak 802.800 batang, Premium Bold 60 ribu batang, Hit Bold 40 ribu batang, Bosini Black 196 ribu batang,New Me Mild Milde 4 ribu batang dan Sumber Baru SBR sebanyak 20 ribu batang.
Menurut Budi, dalam penyitaan jutaan batang rokok SKM ( sigaret kretek mesin) ilegal itu, Tim Operasi Gempur Bea Cukai juga mengamakan pria berinisial SO, selaku pemilik dan dua pegawainya
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjelaskan, penindakan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar, yang menjadi bagian dari Operasi Gempur 2021.
"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa ada pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Lalu hasil pengembangan, ditemukanlah jutaan batang rokok ilegal tersebut," ungkap Hari.
SO selaku pemilik, mengedarkan rokok di wilayah ke sejumlah daerah Solo Raya dan luar Jawa. Kini terus dikembangkan kasus yang merugikan pajak negara tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Namanya Penipu, di Penjarapun Masih Bisa Menipu Puluhan juta
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved