Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai (BC) Surakarta amankan 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp700 juta yang disembunyikan di sebuah perumahan elit di Kampung Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Ini bagian dari Operasi Gempur 2021. Sudah 68 kali kita melakukan serangkaian operasi, dengan total memgamankan 5,2 juta batang rokok ilegal, tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu, senilai Rp3 miliar lebih," kata Kepala BC Surakarta Budi Santosa, Kamis ( 7/10).
Tangkapan terakhir di Gentan, ada enam rokok bermerek tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu, dengan rincian : Fajar Bold sebanyak 802.800 batang, Premium Bold 60 ribu batang, Hit Bold 40 ribu batang, Bosini Black 196 ribu batang,New Me Mild Milde 4 ribu batang dan Sumber Baru SBR sebanyak 20 ribu batang.
Menurut Budi, dalam penyitaan jutaan batang rokok SKM ( sigaret kretek mesin) ilegal itu, Tim Operasi Gempur Bea Cukai juga mengamakan pria berinisial SO, selaku pemilik dan dua pegawainya
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjelaskan, penindakan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar, yang menjadi bagian dari Operasi Gempur 2021.
"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa ada pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Lalu hasil pengembangan, ditemukanlah jutaan batang rokok ilegal tersebut," ungkap Hari.
SO selaku pemilik, mengedarkan rokok di wilayah ke sejumlah daerah Solo Raya dan luar Jawa. Kini terus dikembangkan kasus yang merugikan pajak negara tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Namanya Penipu, di Penjarapun Masih Bisa Menipu Puluhan juta
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved