Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai (BC) Surakarta amankan 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp700 juta yang disembunyikan di sebuah perumahan elit di Kampung Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Ini bagian dari Operasi Gempur 2021. Sudah 68 kali kita melakukan serangkaian operasi, dengan total memgamankan 5,2 juta batang rokok ilegal, tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu, senilai Rp3 miliar lebih," kata Kepala BC Surakarta Budi Santosa, Kamis ( 7/10).
Tangkapan terakhir di Gentan, ada enam rokok bermerek tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu, dengan rincian : Fajar Bold sebanyak 802.800 batang, Premium Bold 60 ribu batang, Hit Bold 40 ribu batang, Bosini Black 196 ribu batang,New Me Mild Milde 4 ribu batang dan Sumber Baru SBR sebanyak 20 ribu batang.
Menurut Budi, dalam penyitaan jutaan batang rokok SKM ( sigaret kretek mesin) ilegal itu, Tim Operasi Gempur Bea Cukai juga mengamakan pria berinisial SO, selaku pemilik dan dua pegawainya
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjelaskan, penindakan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar, yang menjadi bagian dari Operasi Gempur 2021.
"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa ada pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Lalu hasil pengembangan, ditemukanlah jutaan batang rokok ilegal tersebut," ungkap Hari.
SO selaku pemilik, mengedarkan rokok di wilayah ke sejumlah daerah Solo Raya dan luar Jawa. Kini terus dikembangkan kasus yang merugikan pajak negara tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Namanya Penipu, di Penjarapun Masih Bisa Menipu Puluhan juta
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved