Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BC Surakarta Amankan 5,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

Widjajadi
07/10/2021 12:20
BC Surakarta Amankan 5,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Ilustrasi: 5,2 ju batang roko SKM ilegal, tanpa pita cukai dan cukai palsu disita petugas BC Surakarta hingga September 2021.(MI/Dwi Apriani)

BEA Cukai (BC) Surakarta amankan 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp700 juta yang disembunyikan di sebuah perumahan elit di Kampung Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Ini bagian dari Operasi Gempur 2021. Sudah 68 kali kita melakukan serangkaian operasi, dengan total memgamankan 5,2 juta batang rokok ilegal, tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu, senilai Rp3 miliar lebih," kata Kepala BC Surakarta Budi Santosa, Kamis ( 7/10).

Tangkapan terakhir di Gentan, ada enam rokok bermerek tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai palsu, dengan rincian : Fajar Bold sebanyak 802.800 batang, Premium Bold 60 ribu batang, Hit Bold 40 ribu batang, Bosini Black 196 ribu batang,New Me Mild Milde 4 ribu batang dan Sumber Baru SBR sebanyak 20 ribu batang.

Menurut Budi, dalam penyitaan jutaan batang rokok SKM ( sigaret kretek mesin) ilegal itu, Tim Operasi Gempur Bea Cukai juga mengamakan pria berinisial SO, selaku pemilik dan dua pegawainya

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjelaskan, penindakan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar, yang menjadi bagian dari Operasi Gempur 2021.

"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa ada pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Lalu hasil pengembangan, ditemukanlah jutaan batang rokok ilegal tersebut," ungkap Hari.
SO selaku pemilik, mengedarkan rokok di wilayah ke sejumlah daerah Solo Raya dan luar Jawa. Kini terus dikembangkan kasus yang merugikan pajak negara tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Namanya Penipu, di Penjarapun Masih Bisa Menipu Puluhan juta

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik