Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Namanya Penipu, di Penjarapun Masih Bisa Menipu Puluhan juta

Agus Utantoro
07/10/2021 12:05
Namanya Penipu, di Penjarapun Masih Bisa Menipu Puluhan juta
Tersangka TH, 39, warga Magetan, Jawa Timur tanahan yang menipu ditangkap Polres Sleman, Kamis (7/10)(MI/Agus Utantoro)

JAJARAN Polres Sleman, menangkap seorang tahanan di sebuah rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Timur, atas dugaan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp53.390.000.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman, Iptu Apffryadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial TH, 39 tahun, warga Magetan, Jawa Timur itu menggunakan aplikasi WA (whatsapp).

"Benar, tersangka melakukan aksinya dari dalam rutan. Dia kami jemput dari salah satu rutan di Jawa Timur untuk kami bawa ke Sleman," kata Apffryadi, Kamis (7/10).

Dikatakan, kasus ini tersangka yang mengaku karyawan PT Manggala Tama Sono Perkasa, Jawa Ti8murmemesan kayu jenis sono keling sebanya 3,5 meter kubik atau 52 batang kayu gelondongan. Kayu-kayu tersebut disepakati untuk dikirim ke PT Manggala Tama Sono Perkasa yang beralamatkan di Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Antara pemilik kayu yang warga Sleman dengan TH, seharga Rp53.390.000. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil meyakinkan korbannya dengan mengirimkan tiga lembar slip bukti transfer antar rekening bank.

Sebelum mengirimkan kayu tersebut korban sempat mengntak TH melalui video call. Melalui panggilan video itu, korban yakin dengan pembelinya sehingga mau mengirimkan kayu sono keling tersebut.

Menerima kiriman foto bukti transfer, korban bernama Tugiman yang telah melakukan video call, segera mengirim kayu yang diminta ke Jawa Timur dan kayu pun sudah sampai ke alamat yang dituju.

Selang beberapa saat kemudian, korban mengecek saldo rekening bank miliknya. Namun ternyata tidak ada transfer masuk dari penjualan kayu tersebut dari perusahaan yang dimaksud.

"Korban kemudian mengutus dua orang untuk menanyakan langsung ke perusahaan penerima kiriman kayu di Jawa Timur untuk menanyakan pembayaran kayu," kata Apffryadi.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Sleman. Melalui penyelidikan yang cukup sulit, akhirnya diketahui pemesan kayu yang bernama TH sedang menjalani masa penahanan di salah satu rutan di Jawa Timur. Namun, Afryyadi enggan menjelaskan nama dan kota rutan tersebut.

"Kami tangkap saat dia akan bebas, kami koordinasi dengan petugas rutan tersebut, lalu kami tangkap saat akan bebas," ujar Apfryyadi di Mapolres Sleman. Antara pelaku dengan korban jelasnya, sebenarnya sudah saling mengenal.

Polisi pun memboyong pelaku dari Jawa Timur, menetapkan TH melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 45 UU Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (OL-13)

Baca Juga: WHO Rekomendasikan Penggunaan Vaksin Malaria Pertama untuk Anak

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya