Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DISAHKANNYA Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Penghasilan negara dari sektor pajak juga diharapkan dapat meningkat. Meskipun UU tersebut masih jauh dari sempurna sehingga perlu perbaikan dan penyempurnaan. Salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.
“Mudah mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima masih ada perusahaan Pertanbangan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) . Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan adanya HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak,” papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya, kepada pers kemarin.
Hal lainnya, menurut Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai.
Hal ini karena sebagian besar rakyat Indonesia mengkonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS atau ditanggung negara.
“Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan,” papar Berly Martawardaya.
Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenai cukai. Hal ini diperlukan agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang. Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikan cukainya.
Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat perokok, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, bila pemerintah menaikan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.
“Pengenaan dan menaikan cukai rokok terhadap SKT tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai nol persen kenaikan cukai rokok SKT,” papar Berly Martawardaya.
Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.
“Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai dan harga rokok, bahkan meski di masa pandemi, namun angka prevalensi merokok tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok illegal,” tegas Imaninar kepada persk kemarin di Jakarta.
Simplifikasi Merugikan
Lebih lanjut Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negaif pada industri hasil tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok. Berdasarkan hasil penelitian pihak PPKE FEB Universitas Brawijaya, menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.
“Kenaikan harga rokok secara langsung memicu semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal yang selanjutnya berdampak pada keberlangsungan IHT,"ujarnya.
Hasil penelitian kami, lanjut Imaniar, menunjukkan bahwa setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka panjang. Terlebih, hasil kajian juga menunjukkan bahwa kenaikan rokok ilegal dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Setiap 1% kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9% dalam jangka pendek. Lebih lanjut, setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka panjang.
Imaninar juga menegaskan, negara dan masyarakat akan lebih dirugikan lagi apabila pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi cukai. Ratusan industri rokok kelas menengah bawah akan mati.
Itu berarti negara akan kehilangan pendapatan dari cukai rokok dan pajak pajak lainnya yang dihasilkan dari sektor IHT ini. Selain itu, otomatis, ribuan tenaga kerja di sektor IHT akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena itu, di masa pendemic yang diikuti resesi ekonomi ini Imaninar meminta pemerintah tidak mengambil keputusan menaikan dan melakukan simplifikasi tier cukai rokok.(RO/E-1)
Agunan yang diambilalih tersebut dapat berupa hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, jaminan fidusia, hipotek, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 terkait undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon terkait Pengujian Materiil Undang-Undang omor 7 Tahun 2021 mengenai perpajakan.
Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy menilai penerapan pajak di e-commerce di Indonesia harus menunggu kesiapan industri e-commerce.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu terbukti efektif mendongkrak penerimaan pajak negara.
PERUSAHAAN perlu melakukan update atas perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk tahun 2023. Seperti update peraturan pajak PP 55 Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved