Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Pihaknya meminta kepada BPJS untuk memperbaiki data kepesertaan yang ada.
Walaupun kolektabilitas dari semua segmen peserta mencapai 100%, dengan besaran hitungan saat ini BPJS Kesehatan akan terus defi sit.
PESERTA Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan selama masa libur Lebaran 2019.
BPJS Kesehatan harus membuat rencana dan aksi untuk mengurangi defisit sebesar Rp9.4 triliun yang kini dialami BPJS Kesehatan.
Defisit yang terjadi diakibatkan ada selisih dari rata-rata premi bulanan peserta BPJS sebesar Rp36.117.
Peserta bisa langsung datang ke FKTP daerah setempat meskipun tidak terdaftar, atau jika FKTP tidak beroperasi bisa segera ke IGD Rumah Sakit.
Peserta BPJS Kesehatan dari kelompok bukan penerima upah paling banyak menunggak iuran. Dari 31 juta peserta, 39% yang menunggak.
Untuk PPU pemerintah seperti ASN, TNI dan Polri yang berjumlah 17,3 jiwa pembayaran iurannya 100%.
Salah satu temuannya ialah peredaran tahu kuning yang mengandung zak pengawet atau formalin.
Pihaknya pun sudah menyiapkan anggaran untuk menggelar vokasional training atau pelatihan
Hal tersebut sejalan dengan masukan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan manfaat untuk mendorong kepersertaan.
RS yang akan melaksanakan reakreditasi, diminta agar satu bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasinya habis, sudah melaksanakan survei reakreditasi.
Bamsoet juga mengimbau BPJSK segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai daftar RS yang masih bermitra dan yang sudah tidak bermitra lagi.
Peserta dimudahkan dalam membayar iuran dan terhindar dari denda akibat keterlambatan
Salah satu penyebabnya antara lain besaran iuran dari peserta yang belum sesuai perhitungan aktuaria.
Kenaikan iuran akan efektif mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PEMERINTAH mewajibkan rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan melibatkan pemangku kepentingan untuk mendorong agar akreditasi bisa dilakukan
Peraturan Menkeu tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, belum mengatasi masalah
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit (RS).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved