Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kelompok Mampu Bayar Enggan Ikut BPJS Kesehatan

Indriyani Astuti
10/6/2019 10:00
Kelompok Mampu Bayar Enggan Ikut BPJS Kesehatan
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MASIH banyak kelompok masyarakat yang mampu membayar iuran tapi enggan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelompok itu ada pada pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang bekerja di sektor nonformal.

“Hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) menunjukkan kelompok yang disebut missing middle itu jumlahnya mencapai 30% dari total peserta PBPU, yakni sebanyak 32.125.911 (data 1 Juni 2019),” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, ketika meninjau pos kesehatan di Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu.  

Itulah sebabnya, menurut Fachmi, prinsip gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum sepenuhnya dijalankan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Padahal hal itu perlu dilakukan ­dalam menjaga keberlangsungan program tersebut.

Secara keseluruhan peserta, imbuhnya, kolektabilitas iuran sudah tinggi, yakni di atas 54%, tetapi ada masalah pada kelompok yang mampu membayar.

“Mereka kadang menuntut hak, tetapi kewajiban terabaikan. Di berbagai negara paling efektif untuk mengejar itu ialah penegakan sanksi. Kita belum sampai tahap itu. Misalnya bagi penunggak iuran, mereka tidak bisa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), tidak bisa buat paspor,” ujar Fachmi.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, tidak bisa memberikan sanksi karena kewenangan itu ada pada kementerian/lembaga lain. Sebab itu, hasil rapat dengar pendapat umum di Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, menurut Fachmi, mendorong agar para pemangku kepentingan bersama-sama membantu kepatuhan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2013 tentang Tata Cara ­Pengenaan Sanksi Administratif ­kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam ­Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Bagaimana pemangku kepentingan kementerian/lembaga lain bersama-sama. Ini program bersama, semua pihak diharapkan membantu,” ucap Fachmi.

Selain masalah kepatuhan pembayaran iuran, dalam audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga ditemukan masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pegawai mereka. “Setelah kami cek kembali ada 6.000 badan usaha yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal optimalisasi kepesertaan dan kolektabilitas iuran sangat penting dalam menambah penerimaan BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah kesulitan arus kas,” imbuhnya.

Distribusi peserta
Secara terpisah, Ketua Umum IDI Daeng Mohammad Faqih ­mengatakan pihaknya mengusulkan adanya ­pengaturan distribusi peserta, ­terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Distribusi peserta, lanjutnya, berdampak pada besaran dana ­kapitasi yang diterima FKTP.

“Selama ini masih ada fasilitas kesehatan yang gemuk sekali, puluhan ribu, sehingga dana kapitasinya besar. Tetapi ada fasilitas kesehatan yang pesertanya hanya ratusan. Bagaimana bisa cukup membayar jasa medis, membeli obat, dan lain-lain,” terang Faqih.

Dana kapitasi merupakan dana yang diberikan BPJS Kesehatan bagi puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Besaran kapitasi yang dibayarkan berbeda-beda antara lain tergantung jumlah peserta JKN yang terdaftar di FKTP itu dan standar mutu atau akreditasinya. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik