Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Diminta Sediakan Finger Print untuk Pasien BPJS, RS Keberatan

Indriyani Astuti
03/6/2019 11:28
Diminta Sediakan Finger Print untuk Pasien BPJS, RS Keberatan
Petugas BPJS melayani peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Aceh.(ANTARA/Rahmad)

PERHIMPUNAN Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengharuskan rumah sakit menyediakan alat finger print untuk kebutuhan pendaftaran pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Persi pada 29 Mei lalu disebutkan banyaknya keluhan dari Rumah Sakit anggota Persi serta pengurus Persi daerah terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Ketua Umum Persi Koentjoro A Purjanto, kebijakan sepihak BPJS Kesehatan yang mensyaratkan pendaftaran pasien JKN dengan finger print untuk pelayanan rawat jalan pada poliklinik jantung, poliklinik mata, dan poliklinik rehabilitasi medis pada minggu kelima Mei 2019 dan selanjutnya akan diteruskan untuk seluruh pelayanan.

"Tanggal 2 Mei 2019 dan 27 Mei 2019 lalu, Persi berkirim surat kepada BPJS Kesehatan perihal aplikasi finger print di Rumah Sakit. Namun, sampai hari ini, 29 Mei 2019, belum mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan," ujar Koentjoro dalam surat tanggapan tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Posko di Titik Ramai Pemudik

Persi, dikatakannya, mendukung semua pengembangan sistem pelayanan kesehatan yang berhasil serta memudahkan peserta dan rumah sakit, sepanjang pengembangan tersebut mengikuti dan memenuhi ketentuan serta regulasi.

Namun, Persi menganggap kebijakan sepihak BPJS Kesehatan untuk menerapkan pendaftaran dengan finger print tanpa persetujuan Menteri Kesehatan, tidak tepat.

Penerapan pendaftaran dengan finger print untuk keperluan scan, menurutnya, adalah kepentingan kepesertaan bukan keperluan pelayanan.

"Maka, semestinya pengadaan alat finger print sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan bukan dibebankan kepada rumah sakit yang bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan," kata Koentjoro.

Persi mendorong agar proses perekaman finger print dapat dilakukan melalui integrasi (bridging) dengan data dari Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak harus membeli alat.

Untuk memenuhi prinsip mitra dan kerja sama yang baik, imbuhnya, Persi menghimbau BPJS Kesehatan tidak menerapkan sepihak kebijakan finger print dan menekan rumah sakit anggota Persi.

Selain itu, Persi juga meminta BPJS Kesehatan segera menanggapi surat yang sudah dikirimkan pada 2 Mei 2019 dan 27 Mei 2019 lalu tentang aplikasi finger print di rumah sakit.

Koentjoro menyampaikan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pasal 57, menyatakan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan Kesehatan, adapun pengembangan sistem pelayanan kesehatan harus dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

Ia juga menuturkan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2019, antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, pasal 4 ayat (2) poin I disepakati, dalam hal kebutuhan administrasi manajemen yang berkaitan dengan kepentingan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan yang menyediakan aplikasi dan sumber daya lainnya yang akan digunakan oleh rumah sakit untuk kepentingan proses pendaftaran pelayanan peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik