Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Harus Ada Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

Indriyani Astuti
28/5/2019 07:50
Harus Ada Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan
Dana BPJS Kesehatan(BPJSK/L-1)

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan audit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari temuan BPKP disampaikan bahwa apabila membandingkan antara iuran dan pelayanan, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan lebih besar ketimbang iuran yang didapat.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana memaparkan ada tiga permasalahan terkait dengan BPJS Kesehatan, yaitu banyaknya peserta nonaktif, implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No 36/2015 tentang pencegahan fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kelebihan biaya operasional.

"Dalam konteks sistem kepersertaan, kami memandang perlu adanya pengefektifan dalam peningkatan, terutama segmen pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah (PBPU)," ujar Ardan dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Komisi IX DPR, kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan bahwa defisit antara lian disebabkan rata-rata premi per bulan setiap orang ada selisih sebesar Rp36.117.

Kondisi lain penyebab defisit ialah kondisi besaran iuran yang menyebabkan biaya per orang per bulan (BPOP) lebih besar daripada premi per orang per bulan (PPOPB).

"Jadi ada missmatch Rp10.000 per kepala," terang Fachmi, kemarin.

Penyakit katastropik

Fachmi menyebut besarnya biaya pelayanan kesehatan disebabkan juga oleh profit morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis. Terdapat delapan penyakit katastropik (berbiaya tinggi) seperti kanker, jantung, stroke, dan talasemia dengan total biaya Rp20,4 triliun pada 2018.

Fachmi mengatakan strategi pengendalian biaya untuk penyakit katastropik ialah mencegah sebelum sakit dan mencegah penyakit lebih parah lagi.

Menurutnya, beban pembiayaan rumah sakit cukup berat apabila pencegahan penyakit katastropik tidak dilakukan karena penyakit tersebut menyedot sekitar 25% hingga 30% dari pengeluaran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, dari hasil penghitungan BPJS Kesehatan yang dilakukan auditor kantor akuntan publik, total pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran peserta sebesar Rp81 triliun, tetapi total pengeluaran BPJS Kesehatan mencapai Rp94,2 triliun. Kemudian pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp10,2 triliun sehingga masih kurang Rp9,1 triliun.

"Bahwa terkonfirmasi defisit yang selama ini angkanya tidak berbeda jauh dengan hasil audit. BPJS Kesehatan diaudit oleh kantor akuntan publik dan kantor akuntan menggunakan standar prinsip akuntansi," ucap Fachmi.

Fachmi mengatakan, walaupun kolektabilitas dari semua segmen peserta mencapai 100% dan cakupan kepesertaan peserta sudah tercapai, dengan besaran hitungan iuran saat ini yang belum sesuai nilai aktuaria, BPJS Kesehatan akan terus defisit.

Kecuali, kata Fachmi, ada intervensi lain seperti penyesuaian tarif iuran menjadi manfaat yang dibatasi.

"Karena kalau tidak, manfaat terus diperluas dengan jumlah peserta meningkat, sementara besaran iuran belum sesuai hitungan, kita akan missmatch dan defisit tidak akan selesai," tukas Fachmi. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik