Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

19 Rumah Sakit Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Indriyani Astuti
12/6/2019 16:20
19 Rumah Sakit Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

KEMENTERIAN Kesehatan telah melakukan identifikasi terhadap 19 rumah sakit yang belum memperpanjang atau mengurus akreditasi. Mereka masih memiliki waktu hingga akhir Juni 2019 sebelum kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihentikan.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pihaknya sudah mengimbau agar rumah sakit segera mengurus proses akreditasi.

"Kalau mereka mau mendaftar kita akan bantu. Tetapi kalau mereka enggan mendaftar akreditasi akan kita evaluasi. Kita akan bantu, kalau perlu kita mendampingi," ujar Menkes Nila di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/6).

Ia menyebut akreditasi menjadi syarat wajib apabila fasilitas kesehatan ingin terus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi, imbuhnya, menjadi jaminan mutu dalam memberikan pelayanan pasien.

Baca juga: Perpanjang Kontrak BPJS Kesehatan, RS Diminta Reakreditasi

Diakui Menkes, rumah sakit harus memenuhi standar untuk bisa lolos akreditasi seperti ketersediaan alat kesehatan yang dibutuhkan, manajemen serta jumlah tenaga kesehatan yang mencukupi.

"Masalah biaya tentu akan diperhatikan yang terpenting masyarakat harus mendapatkan pelayanan. Tapi akreditasi juga harus. Ini kan mutu kalau RS nggak ada dokter apa disebut rumah sakit. Kalau tidak ada tenaga kesehatan kita akan kirimkan," tegasnya.

Meskipun wajib, pemerintah memberikan diskresi bagi rumah sakit di daerah dengan akses terbatas dan hanya memiliki satu rumah sakit di wilayah itu.

Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Farichah Hanum menjelaskan Kementerian Kesehatan sedang mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan rumah sakit tidak kunjung mengurus proses akreditasi. Hal itu umumnya disebabkan terkendala sarana dan prasarana.

"Kami support secara penuh dan identifikasi permasalahannya apa. Pada kabupaten/kota yang aksesnya terbatas, kami akan lakukan pendampingan secara khusus misalnya hanya ada satu rumah sakit kalau diputuskan akses pada masyarakat tidak ada," terang Hanum.

Akreditasi, terang Hanum, menjadi syarat rumah sakit supaya dapat memperpanjang izin operasional. Karena itu, pihaknya mengingatkan dinas kesehatan untuk mendorong rumah sakit segera mendapatkan akreditasi. Tanpa akreditasi, izin operasi rumah sakit bisa dicabut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik