Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Mudik, Peserta JKN Tetap Dapat Layanan

Mediaindonesia
28/5/2019 06:20
 Mudik, Peserta JKN Tetap Dapat Layanan
LAYANAN MUDIK NYAMAN BPJS KESEHATAN(antara)

PESERTA Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan selama masa libur Lebaran 2019. Bahkan saat peserta mudik ke luar kota.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik, lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun klinik setempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelasnya, kemarin.

Iqbal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat.

Terkait dengan kondisi gawat darurat, lanjut Iqbal, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Namun, untuk kecelakaan, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan. Biaya itu akan ditanggung Jasa Raharja.

Ia mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beno Herman menjelaskan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS. Peserta dengan penyakit kronis seperti jantung, stroke, hipertensi, atau diabetes dapat mengambil obat lebih awal sebelum mudik.

"Peserta juga dapat mengambil obat di apotek fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tujuan mudik dengan membawa buku kontrol atau surat pengantar dari dokter di FKTP asal untuk mengetahui jenis obat yang diresepkan," ujar Beno. (Ind/RS/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik