Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

12 RS Terancam tidak Bisa Melanjutkan Kerja Sama BPJS

Indriyani Astuti
24/6/2019 17:20
12 RS Terancam tidak Bisa Melanjutkan Kerja Sama BPJS
Rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

RUMAH sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai batas waktu hingga akhir Juni 2019 untuk mengurus akreditasi ataupun akreditasi ulang.

Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum mengatakan dari 720 rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun ini, 128 rumah sakit harus mengurus re-akreditasi yang habis pada Juni 2019.

"Dari 128, ada 12 rumah sakit yang sama sekali belum mengurus proses akreditasi. Padahal, Juni ini habis masa akreditasinya sehingga harus diperpanjang," terang Hanum ketika ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (24/6).

Hanum menjelaskan akreditasi merupakan persyaratan rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika tidak, kontrak kerja sama akan diputus. Kementerian Kesehatan juga mencatat dari 12 rumah sakit yang belum mengurus proses re-akreditasi, tiga di antaranya masuk dalam kategori satu-satunya fasilitas kesehatan di daerah terpencil.

Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Apresiasi Bagi Fasilitas Kesehatan Terbaik

Menurut Hanum, pemerintah akan melakukan diskresi terhadap 3 rumah sakit tersebut agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Nanti ada sentuhan spesial yang akan kami lakukan, misalnya melakukan pendampingan khusus untuk mempercepat proses akreditasi. Memang perlakuannya harus secara khusus," terang Hanum.

Ia menyebut, dalam menentukan diskresi, Kementerian Kesehatan harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Namun pemerintah akan tegas pada rumah sakit yang sama sekali tidak punya komitmen mengurus proses akreditasi.

"Kerja samanya bisa diputus, tidak diperpanjang kembali. Tapi bukan rumah sakit di tempat yang terpencil, terluar dan terisolir," tukas Hanum.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik