Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DI samping permasalahan arus kas, tunggakan iuran menjadi masalah yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ada kelompok peserta yang belum patuh dalam membayar iuran.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengungkapkan, dari semua segmen kepesertaan, BPJS Kesehatan mencatat bahwa kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang paling menunggak iuran. Kolektabilitas iuran dari segmen tersebut masih 55%-60%.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan dari sekitar 31 juta peserta PBPU, 39% di antaranya terhambat dalam pembayaran.
"Peserta tidak membayar karena sanksi tidak ditegakkan," ujar Kemal seusai pemaparan public expose BPJS Kesehatan 2018 di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Jumat (24/5).
Kemal menjelaskan sudah diatur Peraturan Presiden 86/2013 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, tetapi belum ada aturan spesifik di dalamnya yang mengatur sanksi keterlambatan membayar iuran. Pasal 9 Ayat 2 PP tersebut, menyatakan setiap orang, pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dapat terkena sanksi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik seperti izin mendirikan bangunan, surat izin mengemudi, sertifikat tanah, passport atau surat tanda kendaraan bermotor apabila tidak mendaftarkan diri dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong adanya penyesuaian regulasi terkait sanksi.
"Kami berharap pemerintah daerah, kementerian dan lembaga lain juga punya pemahaman yang sama. Kita harus koordinasi mengatur sanksi di negara ini tidak mudah," kata Kemal.
Hal senada diutarakan oleh Asisten Deputi Bidang Database BPJS Kesehatan Nuim Mubaraq bahwa BPJS Kesehatan tidak mempunyai masalah dalam kolektabilitas iuran peserta kecuali segmen PBPU. Pada 2018, dari 31,1 juta jiwa peserta PBPU, peserta yang berstatus aktif hanya 16,7 juta jiwa (53%). Selebihnya berstatus nonaktif karena tidak membayar iuran.
Sedangkan untuk iuran dari peserta segmen lain seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 96,6 juta jiwa, BPJS Kesehatan menganggap kepatuhan iuran tidak ada masalah karena rutin dibayarkan oleh pemerintah dan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) kolekabilitas iurannya sangat tinggi.
Untuk PPU pemerintah seperti ASN, TNI dan Polri yang berjumlah 17,3 jiwa pembayaran iurannya 100%, sedangkan untuk PPU badan usaha dengan peserta 33,4 juta jiwa kepatuhan membayar iurannya hingga 99,4% pada data April 2019.
Baca juga: Jumlah Calon Haji dari Kudus Alami Penurunan
"Untuk badan usaha, sebelum tanggal 10 setiap bulannya mereka sudah bayar karena ada sistem pembayaran premi tertutup, apabila jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan tagihan, mereka tidak bisa membayar iuran," terangnya.
Begitu pula dengan peserta JKN yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, Nuim menjelaskan semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No 183/2013, maka pemerintah daerah yang punya tunggakan pada BPJS Kesehatan, akan dipotong dana alokasi umumnya untuk membayar tunggakan tersebut.
Walaupun kolektabilitas iuran peserta dari segmen PBPU belum maksimal, tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain yang menerapkan sistem jaminan kesehatan nasional, kata Nuim, kolektabilitasnya lebih tinggi.
"Di Filipina dan Korea Selatan masih di bawah 50% kepatuhan membayar iurannya dari peserta pekerja bukan penerima upah," ucapnya.
BPJS Kesehatan, imbuhnya, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta PBPU dalam membayar seperti mengingatkan tagihan melalui sms, menghubungi peserta yang sudah menunggak selama lebih dari dua bulan melalui telepon atau menagih langsung dengan kader JKN dan memberlakukan sistem autodebet berkerja sama dengan bank untuk memudahkan peserta membayar melalui aplikasi mobile JKN.
"Tetapi upaya itu belum berdampak signifikan pada kepatuhan membayar iuran untuk peserta PBPU. Karena itu instrumen kepatuhan dibutuhkan berupa penerapan sanksi. Masalahnya, sanksi belum diatur dalam regulasi," ungkapnya.
Selain sanksi, ia mengakui sosialisasi dan implementasi mengenai program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat, perlu ditingkatkan lagi. Pasalnya banyak peserta yang enggan membayar iuran karena menganggap program JKN tidak diperlukan saat mereka sehat. (OL-1)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved