Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Perusahaan berupaya melakukan pembayaran sesuai waktu jatuh tempo yang telah ditentukan.
Jika tidak ada penyesuaian, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan semakin melebar pada tahun depan.
Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 membawa angin segar bagi kinerja keuangan perusahaan yang diprediksi berangsur membaik.
Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, BPJS hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, diterbitkannya Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan dan menghormati putusan MA tersebut.
Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 di Mahkamah Agung.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Menurut Saleh, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena perekonomian masyarakat banyak yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
Itu tecermin dari keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan berpendapat aturan sudah memenuhi aspirasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
"Sehingga masalah pembayaran sudah diselesaikan (dikembalikan). Mohon maaf sebelumnya atas peristiwa ini," katanya.
Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerja sama.
Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya diminta untuk membereskan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menerapkan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Bagi peserta JKN yang telah membayar iuran, kelebihan pembayaran tersebut akan dialihkan untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.
Dikatakan Muhadjir, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengungkapkan sangat mengapresiasi gerakan seperti GEBAH Corona.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved