Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI ada desakan dari Komisi IX DPR RI untuk merelaksasi iuran bagi peserta pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan iuran sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kondisinya di aturan, program relaksasi sudah berjalan di tahun 2020. BPJS Kesehatan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selama diatur dalam regulasi, BPJS Kesehatan akan menjalankan sebaik-baiknya," tegas Iqbal daat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/9).
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu.
Hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.048.591 peserta.
"Data Kepesertaan Segmen PBPU Per September 2021 untuk kelas III yang terbanyak sebanyak 23.152.861 peserta, kelas II 4.768.777 peserta, dan kelas 3.126.953 peserta," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal.
Antara lain dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19. (H-2)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved