Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MESKI ada desakan dari Komisi IX DPR RI untuk merelaksasi iuran bagi peserta pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan iuran sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kondisinya di aturan, program relaksasi sudah berjalan di tahun 2020. BPJS Kesehatan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selama diatur dalam regulasi, BPJS Kesehatan akan menjalankan sebaik-baiknya," tegas Iqbal daat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/9).
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu.
Hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.048.591 peserta.
"Data Kepesertaan Segmen PBPU Per September 2021 untuk kelas III yang terbanyak sebanyak 23.152.861 peserta, kelas II 4.768.777 peserta, dan kelas 3.126.953 peserta," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal.
Antara lain dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19. (H-2)
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved