Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI ada desakan dari Komisi IX DPR RI untuk merelaksasi iuran bagi peserta pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan iuran sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kondisinya di aturan, program relaksasi sudah berjalan di tahun 2020. BPJS Kesehatan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selama diatur dalam regulasi, BPJS Kesehatan akan menjalankan sebaik-baiknya," tegas Iqbal daat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/9).
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu.
Hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.048.591 peserta.
"Data Kepesertaan Segmen PBPU Per September 2021 untuk kelas III yang terbanyak sebanyak 23.152.861 peserta, kelas II 4.768.777 peserta, dan kelas 3.126.953 peserta," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal.
Antara lain dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19. (H-2)
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjawab persoalan defisit.
Kepala BGN Dadan Hindayana berharap penerima manfaat dan pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terlindungi dengan BPJS Kesehatan.
Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved