Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPJS Kesehatan: Iuran Premi Tetap, Belum Ada Relaksasi

M Iqbal Al Machmudi
24/9/2021 23:05
BPJS Kesehatan: Iuran Premi Tetap, Belum Ada Relaksasi
Ilustrasi(Antara)

MESKI ada desakan dari Komisi IX DPR RI untuk merelaksasi iuran bagi peserta pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan iuran sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kondisinya di aturan, program relaksasi sudah berjalan di tahun 2020. BPJS Kesehatan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selama diatur dalam regulasi, BPJS Kesehatan akan menjalankan sebaik-baiknya," tegas Iqbal daat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/9).

Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu.

Hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.048.591 peserta.

"Data Kepesertaan Segmen PBPU Per September 2021 untuk kelas III yang terbanyak sebanyak 23.152.861 peserta, kelas II 4.768.777 peserta, dan kelas 3.126.953 peserta," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk melakukan mitigasi dampak pandemi terhadap kepesertaan dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai hal.

Antara lain dengan melakukan relaksasi iuran bagi peserta PBPU dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang tidak mampu membayar iuran untuk tahun 2021 sebagai dampak pandemi covid-19. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya