Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

JKN Harus Dioptimalkan untuk Pengobatan Pasien Kanker

M. Iqbal Al Machmudi
28/10/2021 16:10
JKN Harus Dioptimalkan untuk Pengobatan Pasien Kanker
Ilustrasi warga mengantre untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan secara tatap muka.(Antara)

PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus lebih dioptimalkan untuk pengobatan pasien kanker. Sehingga, pasien kanker bisa cepat ditangani dan tidak mengalami kemunduran dari segi ekonomi.

Penyakit kanker menjadi salah satu penyakit yang bisa memiskinkan penderita dan keluarga, karena biaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu bantuan dari pemerintah, agar beban biaya bisa ditanggung bersama.

"Jika revisi JKN berkaitan erat dengan kemiskinan, peserta yang menderita kanker akan mendapat bantuan," ujar Chairman the Indonesia Health Economic Association (InaHEA) Hasbullah Thabrany dalam seminar virtual, Kamis (28/10).

Baca juga: 9 Juta lebih Orang Miskin Dikeluarkan dari Program JKN

Dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, lanjut dia, ditegaskan bahwa jaminan kesehatan bertujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Serta, perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Menurutnya, bantuan kesehatan dari pemerintah harus lebih dioptimalkan. Dalam hal ini, jika membandingkan tren belanja kesehatan pada PDB nasional. Diketahui, Thailand, Timor Leste dan Malaysia mampu mengeluarkan bantuan 3% dari PDB, sedangkan Indonesia hanya 1,5% pada PDB.

Baca juga: Waspada Long Covid-19, Ini yang Harus Diperhatikan Penyintas

"Banyak penderita kanker yang belum mendapatkan haknya, karena dana dari belanja pemerintah masih terlalu sedikit," pungkas Hasbullah.

Ketua Umum CISC Aryanthi Baramuli Putri menyoroti tantangan terbesar ialah bertambahnya kasus kanker setiap tahun. Sejak 2018 hingga 2020, kasus penyakit kanker meningkat dari 207 ribu orang menjadi 234 ribu orang.

"Kenaikan angka kematian sebesar 27 ribu kasus di dalam dua tahun terakhir. Saat ini, pemerintah sedang meninjau kembali program JKN berkaitan dengan tarif dan pelayanan yang dijamin," tutur Aryanthi.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya