Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

9 Juta lebih Orang Miskin Dikeluarkan dari Program JKN

Ferdian Ananda Majni
26/9/2021 14:45
9 Juta lebih Orang Miskin Dikeluarkan dari Program JKN
Petugas BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi aplikasi Mobile JKN di perkampungan Suku Bajau, Tilamuta, Boalemo, Gorontalo (31/8/2021)(ANTARA/Adiwinata Solihin)

KOORDINATOR Advokasi BPJS WATCH, Timboel Siregar mengatakan pihaknya menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 yang telah mengeluarkan sekitar 9 juta lebih orang miskin dari program JKN.

"Belum lagi nanti hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN," kata Timboel dalam keterangannya Minggu (26/9).

Menurutnya kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah. Bila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan Kesehatan. "Rakyat miskin akan sangat sulit mendapatkan pelayanan Kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Ini ketidakadilan bagi rakyat miskin," sebutnya.

Baca juga: FSGI Minta Pemda Tidak Gelar PTM Terbatas untuk PAUD, TK, dan SD

Dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini dengan tingkat kemiskinan meningkat, kehadiran Kepmensos no. 92 ini merupakan bukti ketidakpekaan pemerintah terhadap orang miskin.

"Dengan kondisi pandemi ini seharusnya peserta PBI dinaikkan jumlahya dengan mengacu pada RPJMN yaitu menjadi 107 juta jiwa," ujarnya.

Dia menambahkan Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya. Dimana Kepmensos 92 ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945. Pemerintah harus mematuhi ketentuan Pasal 28H ayat (3) yang menjamin setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Demikian juga kepmensos ini bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan," paparnya.

Bahwa Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini juga bertentangan dengan Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan. Kebijakan Kemensos selama 2021 ini dan hadirnya Kepmensos No. 92 ini hanya menghapus tanpa memberikan ruang penggantian dan penambahan.

"Oleh karenanya kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif. Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN," lanjutnya.

Selanjutnya Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan. Apa benar 9 jutaan masyarakat miskin yang akan dikeluarkan dari master file BPJS Kesehatan adalah orang-orang yang sudah mampu dan tidak layak lagi dapat PBI.

Baca juga: BNPB Beri Pembekalan Relawan Protokol Kesehatan di Kabupaten Jayapura

"Menurut saya ini tidak benar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini dan ekonomi belum pulih," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Menteri Sosial dan dinas-dinas sosial Pemda segera memperbaiki proses pendataan masyarakat miskin sehingga benar-benar mendapatkan data orang miskin yang obyektif, dan Kemensos melakukan perubahan data PBI dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015 sehingga perubahan peserta PBI benar-benar tidak menghilangkan hak konstitusional orang miskin mendapatkan pelayanan JKN.

"BPJS WATCH mendesak dan meminta Menteri Sosial segera mencabut Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini dan patuhi saja regulasi yang ada berdasarkan pendataan yang benar dan data yang obyektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini pada 15 September 2021 lalu telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Dalam Diktum Kesatu, surat keputusan tersebut, menyatakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a) data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b) data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.

Pada Diktum Kedua menyatakan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (b) harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.

Pada Diktum Keempat dinyatakan, sejak Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku maka Kepmensos no. 1 Tahun 2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dinyatakan tidak berlaku lagi. Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditandatangani yaitu 15 September 2021.

Jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 Tahun 2021. Proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru. Namun sejak awal tahun 2021 ini hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat.

Dengan ketentuan dalam Diktum Pertama, Kedua dan Keempat ini maka sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah Rp87.053.683 (= Rp74.420.345 + Rp12.633.338). Ini artinya akan ada sekitar 9 juta (Rp96,1 juta – Rp87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN.

Dalam prosesnya, sesuai Diktum Kedua Kepmensos 92/2021, peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak 15 September 2021, dan hal ini berpotensi lagi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya