Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Penyesuaian iuran BPJS sebagaimana diatur dalan Perpres 64 tahun 2020 diterbitkan antara lain karena adanya defisit BPJS Kesehatan yang dikhawatirkan mengurangi pelayanan.
Kenaikan tersebut juga dinilainya tidak sesuai dengan pemaknaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Melki mengatakan awalnya pembahasan akan dilakukan sebelum lebaran. Namun, waktu rapat sulit untuk ditemukan karena kesibukan anggota dewan menjelang lebaran.
Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang mengahadapi pandemi Covid-19.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi covid-19 dinilai tidak tepat. Dasar itu juga diyakini menjadi pertimbangan diajukannya gugatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemerintah meninjau kembali keputusan penaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terjadinya defisit pada BPJS Kesehatan didominasi oleh peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan jumlah peserta kurang lebih 35 juta dari kelas rawat III sebanyak 21,6 juta.
Keberatan atas naiknya iuran adalah karena masyarakat merasa banyak kondisi dan obat yang tidak lagi dibayarkan. Sedangkan tarif naik tanpa ada penjelasan kebijakan.
Cacat logika kedua, meminta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menurunkan kelas BPJS Kesehatan miliknya.
"Yang keberatan iuran BPJS Kesehatan naik, bukan orang miskin, tapi orang mampu yang kikir."
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Di satu sisi, pemerintah terus berupaya memperhatikan masyarakat golongan bawah untuk bisa memperoleh pelayanan keshatan secara maksimal.
KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK."
Melalui BPJS Peduli, BPJS Kota Sorong membagikan sembako untuk warga sekitar yang terdampak covid-19.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam.
Netty menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati tehadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat Covid-19.
Harusnya, tegas Aliyah pemerintah tidak semau-maunya, dengan gegabah dan sangat tega langsung menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat kondisi masyarakat yang tidak menentu.
Ketua Advokasi BPJS Watch berpendapat masih banyak cara untuk mengatasi defisit, selain menaikkan iuran di tengah resesi ekonomi.
'Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final & mengikat.'
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved