Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia pada akhir tahun 2021 dinilai akan memperpanjang beban BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien covid-19.
Dalam putusan tersebut disebutkan dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial,
Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi. Sp.OT mengatakan kalau bicara masalah pembiayaan, harus dipisahkan karena selama ini pembiayaan untuk BPJS masih banyak permasalahan ditambahkan dengan hal-hal yang berkaitan juga dengan masalah kebencanaan.
"Namun kalau kita bicara di dalam sebuah sistem kesehatan, pondasi bangunan yang sudah dibangun melalui BPJS sebenarnya luar biasa untuk dimanfaatkan," kata Adib dalam diskusi daring Bauran Kebijakan Pembiayaan Kepres 24/2021, Minggu (16/1).
Menurut Adib, selama ini ada hal yang sangat krusial tapi tidak termanfaatkan dengan baik yakni konsep terkait dengan sebuah pola sistem pelayanan.
"Konsep luar biasa oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dengan kemampuan jejaring fasilitas kesehatan primer sampai ke tingkat lanjutan terkait SDM yang ada belum dimaksimalkan dalam satu kegiatan penanganan pandemi," ungkapnya.
Ia mencontohkan upaya-upaya yang berkaitan dengan prefentif promotif yang seharusnya itu difokuskan puskesmas.
Kemudian kuratif melalui faskes primer yang lain termasuk faskes swasta yang sebaiknya dilibatkan banyak di dalam hal-hal berkaitan dengan penanganan.
"Dalam konsep sistem kesehatan maka semua unsur pasti akan dilibatkan apalagi dalam satu kondisi yang saat ini di bilang pandemi," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa menjelaskan dalam Pada Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijelaskan bahwa pembiayaan dalam situasi bencana atau situasi wabah itu menggunakan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Hal ini sejalan dengan di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau kita baca tentang (Kepres) 24/2021 tidak menyalahi terkait dengan asas Lex Superior ada keterlibatan masyarakat," ucapnya.
Adib menjelaskan yang ditekankan di Kepres tersebut adanya tentang bauran kebijakan dan belum ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan bauran kebijakan.
"Walaupun belum dipastikan betul terkait situasi pandemi hari ini pemerintah akan 'memaksa BPJS untuk terlibat dalam pembiayaan situasi pandemi' karena belum ada diskusi dan informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.
Bahkan BPJS Kesehatan juga belum memberikan informasi cara gamblang apakah benar yang dimaksudkan dalam Kepres ini nantinya adalah BPJS kesehatan. (Iam/OL-09)
KETUA Umum PB IDI Slamet Budiarto, menilai masih banyaknya masyarakat yang lebih memilih berobat di luar negeri karena masih lemahnya sistem kesehatan di Tanah Air.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Iqbal Mochtar menjelaskan bahwa paparan dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama cesium-137 atau cs-137 dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BPJS Kesehatan meluncurkan program TANGGAP untuk menghimpun aspirasi pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas layanan JKN di Indonesia.
Kepala BGN Dadan Hindayana berharap penerima manfaat dan pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terlindungi dengan BPJS Kesehatan.
Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved