Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR RI Pertanyakan Ketersediaan Kamar Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan

Ferdian Ananda Majni
25/1/2022 19:05
DPR RI Pertanyakan Ketersediaan Kamar Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
KENAIKAN IURAN: Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KETERSEDIAAN kamar rawat inap bagi pasien pemegang premi BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kelasnya mendapat keluhan dari sebagian masyarakat. Hal ini pula yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Arzetti Bilbina saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta jajaran yang juga dihadiri oleh Ketua DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan.

“Kalau kita lihat, di lapangan, banyak sekali pasien yang tidak mendapat kamar inap sesuai dengan kelasnya. Artinya, kalau mereka terkover di kelas I, namun di RS hanya tersedia kamar kelas II. Ataupun sebaliknya, kalaupun mereka terkover di kelas II, ternyata di RS yang ada kamar kelas I. Biasanya seperti itu yang disampaikan kepada pasien,” kata Arzetti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

Dengan kondisi tersebut, sambungnya, pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan sudah pasti dirugikan. Apalagi ketika ada masyarakat yang sampai melakukan down grade kepesertaan demi mendapatkan layanan kesehatan. Masyarakat tersebut tidak akan pernah mendapatkan hak atas fasilitas kesehatan sesuai dengan iuran yang sudah dikeluarkan setiap bulannya.

“Saya ingin tanya pak, sebetulnya. Karena ini bukan sekali-dua kali, tapi bertahun-tahun ini sudah terjadi. Sebetulnya pertanyaan kami sangat simple, berapa persen kamar rawat inap yang tersedia di rumah sakit untuk pasien BPJS kesehatan. Karena kami ingin menginfokan ke dapil kami, khususnya saya di Surabaya-Sidoarjo,” sebutnya.

Politisi Fraksi PKB itu menyayangkan, ketika ada masyarakat yang tiap bulannya rajin dan tidak pernah terlambat apalagi menunggak untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, namun tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan haknya dengan alasan ketersediaan kamar rawat inap. “Mereka disakiti. Dan saya rasa ini sangat tidak adil,” tegasnya.

Di sisi lain, Arzetti berharap agar pihak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit untuk meningkatkan mutu dalam semua pelayanannya. Sehingga tidak ada anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan pelayanannya dinomorduakan jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan yang dikelola oleh swasta.

“Karena kita di sini inginnya BPJS Kesehatan menjadi bintang asuransi kesehatan. Menjadi perhatian penting bagi kita semua untuk memperbaiki mutu pelayanan agar BPJS Kesehatan bisa bersaing penuh dengan asuransi swasta,” tandasnya

Guna mengoptimalkan layanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan menyusul program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam kerangka jaminan kesehatan nasional (JKN), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya berencana memangkas sistem rujukan berjenjang seiring dengan rencana implementasi KRIS tersebut.

“Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak. Itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu,” jelasnya. Namun upaya itu sejalan dengan penyesuaian tarif INA CBGs untuk menopang kinerja fasilitas layanan kesehatan di tengah masyarakat. "Untuk penyesuaian tarif bagaimana rumah sakit itu tidak terlalu rendah sehingga tidak berbuat fraud,” terangnya.

Apalagi kepentingan peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dikurangi setelah implementasi KRIS secara bertahap ke depannya. Seperti selama ini pelayanan terbatas akibat minimnya fasilitas kesehatan di rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana implementasi KRIS ditujukan untuk menjaga arus kas dana jaminan sosial yang dihimpun BPJS Kesehatan tetap positif. "Implementasi KRIS itu nantinya akan melebarkan cakupan layanan kesehatan kepada masyarakat. Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit tapi kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu mengkover lebih luas lagi dengan layanan standar,” paparnya.

Pihaknya masih membahas sejumlah potensi pembiayaan yang dapat dioptimalkan penggunaan. Seperti beban pembiayaan kesehatan bagi BPJS Kesehatan untuk kontrol rawat jalan mencapai Rp8,12 triliun dengan utilisasi 40,9 juta orang pada 2020. “Padahal sebagian ada yang bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama karena fungsi dari Puskesmas sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan promotif preventif,” lanjutnya.

Menkes Budi memastikan bahwa dana jaminan sosial BPJS Kesehatan bisa dialokasikan lebih optimal untuk peserta yang membutuhkan. Sehingga pembiayaannya dapat tersalurkan pada layanan kesehatan primer tersebut. Kementerian Kesehatan juga berupaya menambah layanan promotif dan preventif pada kerangka jaminan kesehatan nasional atau JKN 2022-2024. "Layanan itu berisikan 14 skrining penyakit katastropik yang dominan di tengah masyarakat," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya