Anggota DPR: Batalkan Kebijakan Kepesertaan BPJS Syarat Layanan Pertanahan

Mediaindonesia.com
20/2/2022 08:49
Anggota DPR: Batalkan Kebijakan Kepesertaan BPJS Syarat Layanan Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.(DOK DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
  
''Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,'' kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/2).
  
Menurut dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut. Sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Baca Juga: Pimpin G20, Indonesia Siap Jembatani Negara Berkembang dan Maju
  
Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang. ''Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,'' ujarnya.
  
Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
  
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
  
Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya