Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Keppres 24/2021 Diharapkan Fokus pada KIPI Sehingga BPJS Bisa Biayai

M. Iqbal Al Machmudi
16/1/2022 21:55
Keppres 24/2021 Diharapkan Fokus pada KIPI Sehingga BPJS Bisa Biayai
Tenaga kesehatan mengenakan topeng superhero saat menyuntikkan vaksin covid-19kepada seorang anak di Jakarta, Minggu (16/1/2022)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia lebih ditekankan pada KIPI sehingga BPJS Kesehatan lebih bisa membiayainya.

"Dan mengacu pada surplus yang didapat di tahun 2020 dan 2021 ini maka BPJS Kesehatan mampu untuk membiayai KIPI ini. Saya kira Kepres 24 tahun 2021 ini tidak memberatkan pembiayaan JKN," kata Timboel saat dihubungi, Minggu (16/1).

Selama ini pemerintah telah melibatkan BPJS Kesehatan untuk menangani KIPI (Kejadian Ikut Paska Imunisasi/Vaksinasi) yaitu dengan menugaskan BPJS Kesehatan membiayai peserta JKN yang mengalami sakit pascavaksinasi.

Baca jugaWapres Desak Pelaku Kekeraaan Seksual Dihukum Mati

Pemerintah juga menugaskan untuk membiayai vaksin booster untuk orang miskin sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan, namun dengan keputusan presiden bahwa vaksin booster untuk masyarakat dibiayai pemerintah maka sebaiknya pembiayaan booster untuk peserta PBI dibiayai pemerintah juga.

"Sehingga semua orang miskin (tidak lagi dikhususnya sebagai PBI) untuk mendapatkan booster. Ini untuk menghilangkan kebingungan orang miskin tentang pembiayaan vaksin ketiga," ungkapnya.

Pembiayaan covid-19 sebagai bencana nonalam mengacu pada Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, dan di ayat 2 membuka ruang pembiayaan dengan melibatkan masyarakat dalam pembiayaan penanganan bencana non alam seperti covid-19. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya