Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ATR/BPN: Syarat Kartu BPJS Kesehatan tidak Persulit Jual Beli Tanah

Ferdian Ananda Majni
23/2/2022 20:07
ATR/BPN: Syarat Kartu BPJS Kesehatan tidak Persulit Jual Beli Tanah
Ilustrasi petugas BPJS Kesehatan menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan WhatsApp.(Antara)

PENAMBAHAN syarat kartu BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022. Adapun aturan teranyar itu dinilai tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mengubah skema dan tidak akan mempersulit transaksi pertanahan. Pihaknya tetap memproses transaksi pertanahan, meski pemohon belum terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya kita siapkan beberapa sistem. Sehingga, prosesnya menjadi otomatis, tidak perlu menambahkan syarat tersebut," jelas Suyus dalam diskusi virtual, Rabu (23/2).

Pihaknya terus menggencarkan sosialisasi program yang dicanangkan pemerintah. Serta, mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan peralihan hak karena jual beli di lapangan. Tidak kalah penting, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

Baca juga: NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Bagaimana proses pengaktifan? Itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya, ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan," imbuh Suyus.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, pihaknya tetap memproses berkas jual beli tanah tersebut. "Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan, maka dilampirkan," ujarnya. 

"Tapi, apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi. Nanti, kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," lanjutnya.

Dalam proses layanan pertanahan, bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema proses jual beli tanah. Pun, kemudahan layanan untuk masyarakat akan menjadi prioritas.

Baca juga: KPK dan LPSK Diminta Ikut Berantas Mafia Tanah

Selain BPJS Kesehatan, juga ada persyaratan lain dalam proses jual beli tanah, yakni NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). "Ada beberapa persyaratan yang memang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN, yang masuk ke dalam proses peralihan ini," kata dia.

"Memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses, tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem. Sehingga, masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut," papar Suyus.

Ke depan, syarat melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian sistem online yang terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Upaya pengembangan juga melibatkan mitra kerja, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Penerapan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

"Targetnya 2022 ini menjadi naik 3% lagi. Di 2024, angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Kita berharap dengan Inpres 1/2022, salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk dalam pelayanan BPJS Kesehatan," tukasnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya