Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

BPJS Kesehatan Pastikan Aturan Denda Kepesertaan Masih Berlaku

Atalya Puspa
22/2/2022 11:43
BPJS Kesehatan Pastikan Aturan Denda Kepesertaan Masih Berlaku
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten.(ANTARA/Fauzan)

KEPESERTAAN BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 itu harus diimplementasikan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengungkapkan, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran masih harus membayarkannya. 

Ia menegaskan, aturan mengenai denda pelayanan masih sama dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: DPR Minta Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan

"Denda layanan berlaku kalau mengakses rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari dari kartu diaktifkan kembali. Selama itu gak terpenuhi, gak ada denda layanan," kata Iqbal saat dihubungi, Selasa (22/2).

Berdasarkan Perpres 64 taun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan sejumlah ketentuan, yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Selain itu, besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

"Dengan catatan, denda hanya berlaku jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap," tegas Iqbal.

mESKI BEGITU, Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan telah memiliki program rencana pembayaran iuran bertahap (Rehab) bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk dapat membayarkan iuran secara bertahap.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). 

Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftAran sampai dengan tanggal 27. Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

"Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya, Senin (21/02).

Ia mengatakan, saat ini, 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. 

pADA 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik