Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MARKAS Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut juru bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Hendra Rochmawan, hal itu merupakan bentuk penyempurnaan rugulasi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Diketahui, inpres tersebut ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Endra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/2).
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regiden ranmor," sambungnya.
Baca juga: Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Senin Ini
Endra mengatakan kebijakan baru pemerintah itu harus dipahami dan didukung oleh masyarakat. Polri meminta agar keinginan pemerintah dipandang sebagai upaya membangun semangat persatuan, kesatuan, serta kebersamaan bagi warga, yakni wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Untuk mendukung program tersebut, Polri akan menyempurnakan regulasi, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regiden Ranmor. Endra juga menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat.(OL-5)
Seluruh polres lain juga melaksanakan pelayanan sim disabilitas dan sudah merekrut sekitar 400 disabilitas se-Jabar yang ingin membuat SIM D.
Pemohon SIm di Polres Metro Kota Bekasi ditangkap karena menyuap petugas sebesar Rp50 ribu.
Program tersebut hanya berlaku bagi warga yang lahir di 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Uang elektronik yang bisa digunakan adalah milik BRI, LinkAja, dan GoPay.
SIM Smart juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan angkutan publik.
Pemohon SKCK di tahun ini diakui Polres Jakbar lebih sedikit dibandingkan tahun lalu
Polri telah menerbitkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi empat bakal calon presiden (Bacapres) maupun bakal wakil presiden (Bacawapres).
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan dokumen apapun yang dapat menghambat tumbuh kembang anak, khususnya dalam pemenuhan hak sipil, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan anak,."
Proses perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada 2023 ini semakin mudah dari pada sebelumnya.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved