Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
PADA 6 Januari 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan menilai dana untuk korban itu sudah didistribusikan, misalnya ke Kemen PPPA dan LPSK.
Ketentuan BPJS Kesehatan agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik, seperti pertanahan tentu memiliki tujuan baik.
Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sebagai syarat membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah bersama kementerian/lembaga telah serius untuk berkontribusi secara aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS.
PEMERINTAH semakin percaya diri dalam merespons tren menurunnya kasus harian covid-19.
Terkait cara pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, Iqbal menjelaskan bahwa peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN peserta dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.
Jika sehari saja orang miskin tidak bekerja maka ia tidak mendapat penghasilan, atau penghasilannya berkurang banyak.
"Jadi sudah ada 86,8% total penduduk yang menjadi kepesertaan program jaminan kesehatan dan per hari itu 765.753 yang memanfaatkan pelayanan kesehatan. Sehingga cukup besar,"
Perlu segera mencari ide-ide inovatif untuk meningkatkan alokasi pembiayaan sehingga pasien-pasien, terutama penyintas kanker, tetap dapat memperoleh layanan terapi kanker.
KANKER usus besar yang memakan biaya pengobatan yang sangat mahal bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan.
PENERAPAN farmakoekonomi menjadi satu hal yang penting untuk mengendalikan mutu dan biaya pengobatan yang makin mahal.
Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.
Chairul Anwar menambahkan, aturan tersebut tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
"Jangan ada lagi syarat yang justru menyulitkan masyarakat, buatlah syarat yang justru yang memudahkan masyarakat."
Menurutnya, aturan ini justru ingin memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak pelayanan yang semestinya tidak dijadikan syarat. Misalnya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved