PERATURAN terbaru menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen penting seperti SIM, STNK, SKCK, sampai pengurusan jual beli tanah.
Terkait hal itu, Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), mengadakan webinar Sosialisasi BPJS Kesehatan bagi keluarga Perkawinan Campuran pada Kamis, (24/2).
Ketua Umum PerCa Indonesia, Analia Trisna mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
Perkawinan campuran dimaksudkan dalam satu KK terdapat perbedaan warga negara.
“Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan. Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya, tapi masih banyak yang belum bisa mengurus secara mandiri,” ungkap Analia, Ketua PerCa Indonesia.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Bantah Paksa Masyarakat untuk Kumpulkan Uang
Persoalan utama yang dihadapi keluarga campuran adalah syarat untuk BPJS Mandiri harus memiliki E-KTP WNA dan KK yang bersatu dengan istri/suami WNI di Indonesia.
Sedangkan dibeberapa daerah Dukcapil tidak bisa menerbitkan KK bersatu antara WNI dan WNA dalam lembar KK yang sama.
Padahal dalam aturan kependudukan WNA yang berpasangan dengan WNI sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), bisa mendapatkan E-KTP dan menjadi anggota keluarga dalam KK.
“Kami hanya memperjuangkan kesetaraan hak sipil dan hak konstitusional kami, dengan sosialisasi ini kami harap dapat mendapatkan keterangan, pernyataan, dan aturan yang jelas serta pelayanan yang sama bagi keluarga PerCa di seluruh Indonesia” tambah analia.
Menanggapi simpang siur tentang aturan dukcapil ini, PerCa dalam waktu dekat juga akan mengundang pihak Dukcapil untuk sosialisasi langsung dengan anggota Perca.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Indonesia M.Iqbal Anas Ma'aruf, mengatakan sangat berterimakasih atas sambutan hangat dan antusiasme komunitas PerCa dalam mengurus para anggotanya untuk tertib mengurus BPJS Kesehatan.
“Iya benar dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. Termasuk Polri terkait SKCK dan SIM, Kementrian Sosial, Badan Pertananan pertanahan, dan lainnya,” kata Iqbal.
Semua negara maju juga menerapkan asuransi Kesehatan bagi warganya dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam program JKN salah satunya.
Sosialisasi aturan
Salah satu kegiatan rutin PerCa Indonesia adalah mengadakan webinar sosialisasi tentang peraturan yang penting untuk diketahui keluarga perkawinan campuran. Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan.
Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya. Apalagi dengan keluarnya aturan terbaru bahwa BPJS Kesehatan masuk dalam salah satu persyaratan untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK sampai jual beli tanah.
Untuk itu Perca bersama BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi khusus dengan BPJS Kesehatan untuk mengupas tuntas hal-hal yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan. (RO/OL-09)