Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERATURAN terbaru menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen penting seperti SIM, STNK, SKCK, sampai pengurusan jual beli tanah.
Terkait hal itu, Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), mengadakan webinar Sosialisasi BPJS Kesehatan bagi keluarga Perkawinan Campuran pada Kamis, (24/2).
Ketua Umum PerCa Indonesia, Analia Trisna mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
Baca juga : Digitalisasi BPJS Kesehatan Kunci Pemerataan Jaminan Sosial
Perkawinan campuran dimaksudkan dalam satu KK terdapat perbedaan warga negara.
“Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan. Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya, tapi masih banyak yang belum bisa mengurus secara mandiri,” ungkap Analia, Ketua PerCa Indonesia.
Persoalan utama yang dihadapi keluarga campuran adalah syarat untuk BPJS Mandiri harus memiliki E-KTP WNA dan KK yang bersatu dengan istri/suami WNI di Indonesia.
Baca juga : Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas
Sedangkan dibeberapa daerah Dukcapil tidak bisa menerbitkan KK bersatu antara WNI dan WNA dalam lembar KK yang sama.
Padahal dalam aturan kependudukan WNA yang berpasangan dengan WNI sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), bisa mendapatkan E-KTP dan menjadi anggota keluarga dalam KK.
“Kami hanya memperjuangkan kesetaraan hak sipil dan hak konstitusional kami, dengan sosialisasi ini kami harap dapat mendapatkan keterangan, pernyataan, dan aturan yang jelas serta pelayanan yang sama bagi keluarga PerCa di seluruh Indonesia” tambah analia.
Baca juga : Ini Tips Mengatasi Biaya Kesehatan yang Terus Meningkat
Menanggapi simpang siur tentang aturan dukcapil ini, PerCa dalam waktu dekat juga akan mengundang pihak Dukcapil untuk sosialisasi langsung dengan anggota Perca.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Indonesia M.Iqbal Anas Ma'aruf, mengatakan sangat berterimakasih atas sambutan hangat dan antusiasme komunitas PerCa dalam mengurus para anggotanya untuk tertib mengurus BPJS Kesehatan.
“Iya benar dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. Termasuk Polri terkait SKCK dan SIM, Kementrian Sosial, Badan Pertananan pertanahan, dan lainnya,” kata Iqbal.
Baca juga : Pengelolaan Jaminan Kesehatan Indonesia Dilirik Negara Malaysia
Semua negara maju juga menerapkan asuransi Kesehatan bagi warganya dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam program JKN salah satunya.
Sosialisasi aturan
Salah satu kegiatan rutin PerCa Indonesia adalah mengadakan webinar sosialisasi tentang peraturan yang penting untuk diketahui keluarga perkawinan campuran. Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan.
Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya. Apalagi dengan keluarnya aturan terbaru bahwa BPJS Kesehatan masuk dalam salah satu persyaratan untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK sampai jual beli tanah.
Untuk itu Perca bersama BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi khusus dengan BPJS Kesehatan untuk mengupas tuntas hal-hal yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan. (RO/OL-09)
WACANA soal pemberian kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan bagi diaspora bertalenta disebut sebagai angin segar yang bisa membuat Indonesia tak kehilangan SDM berkualitas.
Pemohon berharap MK membuat terobosan hukum atas kasus kewarganegaraan ganda calon bupati terpilih yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.
KPU pusat meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan antar-ketiga lembaga negara.
PADA 17 Agustus 2023 lalu, kita berpesta merayakan hari ulang tahun ke-78 kemerdekaan Indonesia.
Biasanya, pindah KK dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dan memilih tinggal di tempat baru bersama suami atau istri.
DALAM beberapa hari ini lini masa di media sosial dihebohkan dengan temuan ratusan data fiktif calon siswa baru di kartu keluarga (KK) milik warga Kota Bogor, Jawa Barat.
GARA-GARA kasus data fiktif siswa PPDB Bogor, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepindahan penduduk di wilayah yang dekat dengan sekolah negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
RIBUAN warga berbondong-bondong datang ke Disdukcapil Kota Depok guna mengganti alamat setelah Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved