Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2, Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, sebagai calon terpilih.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU telah melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI, 15 April 2021 untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis.
"KPU RI dengan KPU Provinsi NTT mensupervisi KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara
PSU untuk melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, dan penyediaan logistik pemilihan," ujarnya seperti dikutip dari rilis KPU RI, Senin (19/4).
Selain itu, menurut KPU perlu juga dipetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana banjir yang melanda Sabu Raijua, awal April lalu. Terutama, ujar dia, keberadaan pemilih di wilayah yang terkena bencana tersebut.
Bencana banjir, tutur Raka, berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun dievakuasi di tempat tertentu sehingga tidak mungkin memberikan suara di TPS semula.
"KPU meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," tukasnya.
Seperti diberitakan, MK mendiskualifikasi Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih karena ia dianggap tidak jujur mengenai dwi kewarganegaraan yang dimilikinya.
Orient, memegang kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia ketika mencalonkan diri sehingga tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam undang-undang. (Ind/OL-09)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Banjir bandang di Negara Bagian texas mendorong deklarasi bencana untuk wilayah Hill Country dan Concho Valley.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan tidak berhasil membuat kemajuan dalam upaya mengakhiri perang di Ukraina.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyampaikan Moskow tidak akan mundur dari tujuannya di Ukraina. Hal itu dikatakan Putin kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam percakapan telepon.
IRAN menganggap senjata nuklir tidak manusiawi dan dilarang secara agama. Memiliki senjata nuklir dapat menempatkan Teheran dalam posisi yang lebih rapuh.
AMERIKA Serikat tidak terima dengan kebijakan Republik Islam Iran yang resmi memutus hubungan kerja sama nuklir dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Pandangan pemerintah AS terhadap dampak kerusakan pada tiga situs nuklir utama Iran masih konsisten, dan penilaian tersebut sejauh ini tidak mengalami perubahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved