Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2, Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, sebagai calon terpilih.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU telah melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI, 15 April 2021 untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis.
"KPU RI dengan KPU Provinsi NTT mensupervisi KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara
PSU untuk melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, dan penyediaan logistik pemilihan," ujarnya seperti dikutip dari rilis KPU RI, Senin (19/4).
Selain itu, menurut KPU perlu juga dipetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana banjir yang melanda Sabu Raijua, awal April lalu. Terutama, ujar dia, keberadaan pemilih di wilayah yang terkena bencana tersebut.
Bencana banjir, tutur Raka, berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun dievakuasi di tempat tertentu sehingga tidak mungkin memberikan suara di TPS semula.
"KPU meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," tukasnya.
Seperti diberitakan, MK mendiskualifikasi Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih karena ia dianggap tidak jujur mengenai dwi kewarganegaraan yang dimilikinya.
Orient, memegang kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia ketika mencalonkan diri sehingga tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam undang-undang. (Ind/OL-09)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
AS menuduh Hamas tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons proposal gencatan senjata yang telah dibahas selama lebih dari dua pekan.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
PEMERINTAH Indonesia dan Amerika Serikat telah sepakat untuk menyusun protokol keamanan dalam menjaga data pribadi warga negara Indonesia (WNI)
Hingga kini Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah kabar yang menyebutkan pemerintah menjual data pribadi WNI kepada Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved