Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Sabu Raijua Diminta Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang

 Indriyani Astuti
19/4/2021 13:12
KPU Sabu Raijua Diminta Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menuai polemik.(MI/AGUNG W)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan PSU pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2, Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly, sebagai calon terpilih.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU telah melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI, 15 April 2021 untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis.

"KPU RI dengan KPU Provinsi NTT mensupervisi KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara

PSU untuk melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, dan penyediaan logistik pemilihan," ujarnya seperti dikutip dari rilis KPU RI, Senin (19/4).

Selain itu, menurut KPU perlu juga dipetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana banjir yang melanda Sabu Raijua, awal April lalu. Terutama, ujar dia, keberadaan pemilih di wilayah yang terkena bencana tersebut. 

Bencana banjir, tutur Raka, berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun dievakuasi di tempat tertentu sehingga tidak mungkin memberikan suara di TPS semula.

"KPU meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," tukasnya.

Seperti diberitakan, MK mendiskualifikasi Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih karena ia dianggap tidak jujur mengenai dwi kewarganegaraan yang dimilikinya.

Orient, memegang kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia ketika mencalonkan diri sehingga tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam undang-undang. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya