Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Sempat Dilarang, Apple Watch Kembali Miliki Fitur Saturasi Oksigen

Rifaldi Putra Irianto
15/8/2025 18:59
Sempat Dilarang, Apple Watch Kembali Miliki Fitur Saturasi Oksigen
Apple Watch Series 10(Dok. Apple)

APPLE akhirnya kembali mengaktifkan fitur saturasi oksigen pada perangkat Apple Watch, setelah sempat dilarang oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat pada 2023 lalu. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu kini menghadirkan fitur saturasi oksigen yang telah diperbaharui.

Dikutip dari GSM Arena, Fitur itu sudah bisa digunakan melalui pembaruan perangkat lunak iPhone dan Apple Watch. Pembaruan tersebut masing-masing adalah iOS 18.6.1 dan watchOS 11.6.1. Lengkapnya, fitur itu tersedia untuk pengguna Apple Watch Seri 9 , Apple Watch Seri 10 , dan Apple Watch Ultra 2 di seluruh dunia.

Diketahui sebelumnya, fitur saturasi oksigen pada Apple Watch sempat mengalami sengketa hukum, semua bermula setelah Apple merekrut beberapa karyawan merek Masimo dan kemudian merilis Apple Watch dengan fitur saturasi oksigen pada model Series 6 di tahun 2020. Masimo menuduh Apple mencuri rahasia dagang dan teknologi mereka.

Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pun menemukan bahwa Apple melanggar paten Masimo. Sebagai hasilnya, pada akhir tahun 2023, ITC mengeluarkan perintah larangan impor terhadap Apple Watch model yang memiliki fitur tersebut di AS.

Akibat putusan ini, Apple terpaksa menghentikan penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS untuk sementara waktu. Apple kemudian melanjutkan penjualan dengan menonaktifkan fitur saturasi oksigen pada perangkat yang baru dijual. Model Apple Watch Series 10 yang baru diluncurkan juga tidak memiliki fitur ini.

Baru-baru ini, Apple mulai mengaktifkan kembali fitur saturasi oksigen pada Apple Watch melalui pembaruan perangkat lunak iOS 18.6.1 dan watchOS 11.6.1. Langkah ini dimungkinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai AS, yang menilai desain perangkat lunak yang diperbarui tidak lagi melanggar paten Masimo. (Rif/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya