Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, baru-baru ini melontarkan wacana soal pemberian kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai wacana Luhut itu sebagai angin segar bagi WNI yang telah lama menetap atau bekerja di luar negeri.
“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5).
Christina mengungkapkan rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Baca juga : Hari Pers Sedunia, Komisi I DPR: Garda Terdepan Sampaikan Kebenaran
“Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.
Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.
“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Percepat Pengesahan Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Pae Jadi WNI
Lebih lanjut, Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun. Kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.
“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.
Berdasarkan penelusurannya, Christina menyebut banyak diaspora yang terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.
Baca juga : Populasi Umat Muslim yang Besar Jadi Alasan Ragnar Oratmangoen Mau Dinaturalisasi
Untuk itu, penerapan kewarganegaraan ganda dapat membuat Indonesia tidak kehilangan SDM bertalenta.
“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani.
(Z-9)
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar para prajurit TNI tak ceroboh saat bertugas.
Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'. Hal itu dinilai penting agar tak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RAPAT Panja DPR RI untuk RUU TNI yang digelar di hotel mewah di Jakarta menuai kritik. Diibaratkan maling yang masuk dan keluar rumah orang lewat jendela.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved