Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menemui Komisi I DPR untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengakui ada perubahan dalam draf yakni mengubah satu frasa saja dalam satu pasal.
Perubahan itu dari 'keamanan' menjadi 'pertahanan'. Hal itu dinilai penting agar tak ditafsirkan tugas TNI masuk dalam tugas polisi.
"Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Dia mengaku lupa pasal yang diubah frasanya itu. Perubahan frasa sebelum disahkan, dinilai tak ada masalah lantaran masih dilakukan dalam rapat kerja.
"Enggak apa-apa, ini kan tetap juga sama, rapat kerja juga. Karena itu, itu hanya soal menyangkut tadi seperti diksi keamanan harusnya pertahanan," ucap Supratman.
Di sisi lain, terkait jadwal pengesahan revisi UU TNI, Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Ia mengaku belum tahu apakah akan dilakukan pada rapat paripurna Kamis, 20 Maret 2025 atau tidak.
"Jangan tanya ke saya. Kalau agenda DPR masa tanya ke pemerintah, tanya ke DPR dong. Pokoknya kita diundang, kita datang," kata Supratman. (Fah/P-3)
Dubes RI untuk AS diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memanfaatkan momentum untuk mengawal hubungan baik antara Indonesia dan AS.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar para prajurit TNI tak ceroboh saat bertugas.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI. Rapat digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RAPAT Panja DPR RI untuk RUU TNI yang digelar di hotel mewah di Jakarta menuai kritik. Diibaratkan maling yang masuk dan keluar rumah orang lewat jendela.
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
HASTO Kristiyanto dan Tom Lembong mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Eks marinir TNI Satria Arta Kumbara menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Berdasarkan UU Kewarganegaraan maka Satria kehilangan status WNI.
Saat ini Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved