Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran Masih Hadapi Masalah

Media Indonesia
16/6/2023 11:40
Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran Masih Hadapi Masalah
Seminar Tatap Muka “Kupas Tuntas Pewaraganegaraan, Keimigrasian dan Pencatatan bagi Anak dari Keluarga Perkawinan Campuran" di Jakarta.(Ist)

Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyelenggarakan seminar tatap muka yang berjudul “Kupas Tuntas Pewaraganegaraan, Keimigrasian dan Pencatatan bagi Anak dari Keluarga Perkawinan Campuran: Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2023” di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr. Baroto, S.H., M.H. Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM; Pramella Yunidar Pasaribu, S.H., M.Hum., Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, ada pula Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si., Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; serta Ani Natalia, S.E., M.Ec., CPS, CPM, MPR dan juga Ketua Srikandi sebagai MC dan Moderator pada kegiatan ini.

Baca juga: Aturan Baru Keimigrasian Indonesia, Anak Pasangan Campuran dapat Dwi Kewarganegaraan

Fokus bahasan dalam seminar ini adalah anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir dari pasangan WNI-WNI di negara yang menganut prinsip ius soli (contohnya: Amerika Serikat).

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan lain. Namun hak ini dibatasi.

Ketika mereka berusia 18 tahun, harus memilih menjadi WNI atau WNA, dan mereka diberikan tiga tahun untuk menyampaikan keputusan yang sangat berat itu.

Selain itu, sebelum mencapai usia 18 tahun, anak tersebut harus didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas di kantor Imigrasi atau Perwakilan RI.

Terancam Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Konsekwensi bagi anak hasil perkawinan campuran yang tidak terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan cukup berat juga.

Sesuai ketentuan undang-undang, anak tersebut akan terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya. Dengan seluruh permasalahan yang dapat muncul dari hal ini, tentunya tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.

Baca juga: Ingin Jadi WNI, Anak Perkawinan Campuran Miliki Kesempatan Hingga 31 Mei 2024

Salah satu bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022).

Kepada anak-anak tersebut, peraturan ini memberikan kemudahan persyaratan dan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI. Ini memang terobosan dalam memecahkan masalah ini.

Kesempatan dengan Waktu Terbatas

Namun, kesempatan ini memiliki batas waktu: permohonan harus diajukan sebelum 31 Mei 2024. Mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh, sisa waktu yang tinggal satu tahun mungkin tidak cukup.

PP juga tidak mengakomodir anak hasil perkawinan campuran yang sudah mencapai usia 18 tahun sebelum UU 12/2006 diundangkan, dan akibatnya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjadi WNI.

Baca juga: APAB Sambut Pertimbangan Pemerintah Soal Status Dwi Kewarganegaraan

Ketua APAB, melalui ketuanya, Nia Schumacher mengatakan,“Kami sangat senang bisa menghadirkan ketiga narasumber yang berbobot ini. Kami juga mengapresiasi seluruh upaya yang dihasilkan oleh ketiga instansi ini untuk melindungi dan mempermudah anak-anak dari keluarga perkawinan campuran."

Masih Banyak Masalah Belum Bisa Dituntaskan

"Selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan ketiga lembaga ini," katanya.

"Diharapkan dengan dipertemukannya ketiga direktur ini hari ini, keselarasan antara fungsi pewarganegaraan, keimigrasian dan administrasi kependudukan akan semakin jelas dan memudahkan keluarga perkawinan campuran ke depan,” ujar Nia.

“Namun demikian,dengan tetap berlakunya politik kewarganegaraan tunggal untuk dewasa," ucapnya,

Indonesia Bisa Kehilangan Potensi Besar

"Indonesia akan terus kehilangan potensi besar yang sebenarnya dapat dimanfaatkan jika mengizinkan kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran, dan masalah yang dihadapi oleh anak dan keluarga tersebut tetap tidak akan terselesaikan secara tuntas,” tutur Nia.

Baca juga: Status Orient Tunggu Keputusan Amerika

APAB berdiri sejak 2002 dengan mengusung gol kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran dan turut berkontribusi terhadap lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sambil melanjutkan misi advokasi ini, APAB juga ikut serta menyebarkan informasi dan mencari solusi terhadap persoalan terkait peraturan-peraturan yang berdampak pada keluarga perkawinan campuran. (RO/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya