Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aturan Baru Keimigrasian Indonesia, Anak Pasangan Campuran dapat Dwi Kewarganegaraan

Cahya Mulyana
28/6/2022 12:12
Aturan Baru Keimigrasian Indonesia, Anak Pasangan Campuran dapat Dwi Kewarganegaraan
Ilustrasi--paspor Indonesia(Antara/Fikri Yusuf)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menyosialisasikan ketentuan baru dalam kewarganegaraan dan keimigrasian. Kegiatan itu dilangsungkan dalam pertemuan dengan masyarakat dan diaspora Indonesia do forum diskusi konsuler, Consular Talks #3 di San Francisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6).

Acara digagas oleh KJRI San Francisco bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM diisi dengan diskusi yang dihadiri Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU), Baroto (Direktur Tata Negara) dan Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).

“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21), menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," ujar Yasonna pada kegiatan diskusi tersebut.

Baca juga: Menguatkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Lebih dari 300 masyarakat dan diaspora Indonesia hadir baik secara langsung maupun virtual. Segmentasi peserta yang hadir sangat beragam dari berbagai kalangan, mulai pelajar, akademisi, komunitas lintas profesi, praktisi hukum, pebisnis, hingga secara virtual dihadiri oleh berbagai Perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dan diaspora Indonesia dari berbagai wilayah dan kawasan di dunia baik Asia, Timur Tengah, Afrika, Eropa hingga Amerika.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna mengatakan pemerintah telah membuat PP 21 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan. Regulasi itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

"Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM," paparnya.

PP perubahan tersebut dibentuk, kata Yasonna, sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya, untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada sesi presentasi dan diskusi, dijelaskan oleh para narasumber mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.

Melalui PP 21, anak yang dilahirkan dari orangtua WNI dan WNA, yang berusia maksimal 30 tahun, yang mengalami kendala atau masalah dalam kewarganegarannya, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta dimungkinkan memiliki dwi kewarganegaraan secara terbatas sesuai UU Kewarganegaraan terutama bagi anak yang lahir di negara Ius Soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar dalam paparannya menjelaskan pada prinsipnya bahwa PP 21 adalah guna melindungi hak-hak bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan.

"PP ini untuk anak yang tidak didaftarkan dan yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, PP 21 juga menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI. 

“Aturan terbaru ini bahkan memperkuat basis data yang mengatur mekanisme pemerolehan dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik dan terintegrasi antara instansi pemerintah di tingkat pusat", ujar Cahyo.

Menurut dia, PP 21 juga memberikan kemudahan khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 

Misalnya, anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS) sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, lanjut Cahyo, anak-anak yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin.

Cahyo mengatakan isu kehilangan kewarganegaraan juga kerap menjadi sorotan. Anak-anak dari perkawinan campuran antara warga lintas negara tidak jarang mengalami kehilangan kewarganegaraan.

Itu terutama ketika anak atau orangtua mereka telat memilih kewarganegaraan ketika beranjak usia 18 tahun atau selambat-lambatnya 21 tahun menurut UU Kewarganegaraan. 

Berdasarkan basis data kewarganegaraan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sekitar 13.092 anak perkawinan campuran yang telah terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan.

"Di antara jumlah itu, sebanyak 3793 anak tercatat tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Sementara tidak kurang 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda," ujarnya.

Dengan demikian, kata Cahyo, adanya PP 21 dapat mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan. Kemudian memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu dua tahun dari waktu PP 21 diundangkan sampai dengan 31 Mei 2024.

Cahyo menambahkan penyempurnaan hukum seperti melalui PP 21 ini sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positifnya bagi pembangunan nasional. PP 21 diharapkan mendorong para diaspora Indonesia termasuk anak Indonesia yang terampil dan tentunya memiliki rasa cinta yang besar dan ingin berkontribusi terhadap Indonesia.

Kebijakan yang diatur dalam PP 21 sejalan pula dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19, termasuk mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan yang jauh lebih luas dan lebih beragam.

"Hal tersebut diharapkan dapat semakin mendorong investor (termasuk investor dari diaspora Indonesia) untuk berinvestasi, memiliki properti sesuai ketentuan, atau menghabiskan masa tuanya di Indonesia," katanya.

Konsul Jenderal KJRI San Francisco Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa inisiasi program Consular Talk semacam ini sangat diperlukan untuk memfasilitasi pembahasan dan pertukaran informasi yang mendalam dan aturan maupun berbagai permasalahan kekonsuleran yang dialami di lapangan.

"Sekaligus sebagai sarana memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pemerintah dalam kewarganegaraan dan keimigrasian," jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya