Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Yakin Proses Pemulangan Tannos tak Terkendala Kewarganegaraan

Devi Harahap
24/1/2025 12:55
KPK Yakin Proses Pemulangan Tannos tak Terkendala Kewarganegaraan
Ketua KPK Setyo B(ANTARA FOTO/Indrianto Eko)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk dapat mengekstradisi Tannos yang kini berada di Singapura.

“Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Kemudian menunggu proses berikutnya,” kata Setyo kepada Media Indonesia di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (24/1). 

Setyo menjelaskan proses penangkapan Tannos berjalan lancar, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera dibawa ke persidangan. “Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar, kita tunggu lagi,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kapan kepulangan Tannos akan dilakukan, pihaknya belum bisa memberikan informasi secara spesifik. “Belum terverifikasi secara spesifik. Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya. Pastinya (kami) akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya,” ungkapnya.  

Setyo memastikan tak akan ada kendala terkait proses pemulangan Tannos terhadap status kewarganegaraannya yang sudah berubah menjadi warga negara Singapura.  “Ya enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah RI dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi Paulus Tannos pada Selasa, 25 Januari 2022. Hal itu membuka kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi. PT. Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek KTP-E yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun. Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan, satu di antaranya Afrika Selatan.

Kondisi tersebut yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos. Sebelum ini, KPK juga telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto. 

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya