Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KURIKULUM berubah lagi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) akan menerapkan pergantian nomenklatur mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) menjadi pendidikan Pancasila. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menyebutkan bahwa penerapan pergantian nomenklatur PPKn menjadi pendidikan Pancasila rencananya akan direalisasikan pada tahun ajaran baru 2022/2023. Ia juga menjelaskan penerapan perubahan nomenklatur tersebut bersamaan dengan diimplementasikannya Kurikulum Merdeka pada Juli 2022.
Pergantian nomenklatur PPKn menjadi pendidikan Pancasila tersebut pada dasarnya merupakan amanat dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebelumnya, PP Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi sorotan publik disebabkan ketiadaan pendidikan Pancasila dalam muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kini, PP No 4 Tahun 2022 yang merevisi PP No 57 Tahun 2021 tersebut telah mengubah beberapa pasal, salah satunya ialah ketentuan terkait muatan kurikulum. PP No 4 Tahun 2022 tersebut telah mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai muatan kurikulum, bahkan dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam Pasal 40 ayat (2) PP No 4 Tahun 2022, dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat; a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/ kejuruan; dan k. muatan lokal. Namun, pada Pasal 40 ayat (4) PP No 4 Tahun 2022, dinyatakan bahwa bentuk mata pelajaran wajib terdiri atas pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan bahasa Indonesia.
Dinamika pendidikan Pancasila
Adanya perubahan ketentuan dalam PP No 4 Tahun 2022 merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi publik yang menghendaki penguatan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, terdapat beberapa persoalan yang harus dipahami, dicermati, dan dikritisi oleh publik terkait pergantian nomenklatur PPKn menjadi pendidikan Pancasila tersebut.
Pertama, perlu dipahami oleh publik, khususnya para guru PPKn, bahwa muatan kurikulum pendidikan kewarganegaraan tidak hilang, tetapi diintegrasikan atau diinsersikan dalam mata pelajaran pendidikan Pancasila. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 40 ayat (4) huruf b PP No 4 Tahun 2022 bahwa yang dimaksud dengan mata pelajaran pendidikan Pancasila termasuk di dalamnya muatan pendidikan kewarganegaraan. Artinya, hanya nomenklaturnya saja yang berubah dari PPKn menjadi pendidikan Pancasila. Sementara itu, untuk muatan kurikulumnya, tetap wajib ada dan diinsersikan dalam pendidikan Pancasila.
Kedua, publik pun harus secara cermat dan bijak mempertanyakan terlebih dahulu apakah perubahan tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi kebijakan kurikulum? Apakah terdapat riset ataupun kajian akademik terkait perubahan nomenklatur PPKn menjadi pendidikan Pancasila tersebut? Tentu pemerintah memiliki sejumlah alasan atas kebijakan tersebut, tetapi publik membutuhkan narasi akademik atas perubahan nomenklatur dalam kurikulum tersebut.
Ketiga, secara tata urutan peraturan perundang-undangan, kehadiran PP No 4 Tahun 2022 merupakan derivasi dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sayangnya, UU No 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 37 ayat (1), tidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai muatan kurikulum wajib dalam pendidikan dasar dan menengah. Padahal, sejatinya pendidikan Pancasila menjadi muatan kurikulum dan mata pelajaran wajib sebagai upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik. Terbitnya PP No 4 Tahun 2022 yang memunculkan mata pelajaran pendidikan Pancasila perlu diapresiasi. Akan tetapi, perlu adanya perubahan UU Sisdiknas se segera mungkin guna mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai muat an kurikulum wajib sekaligus mata pelajaran wajib. Hal itu perlu dilakukan selain demi menjaga tertib hukum yang konsisten, juga agar dapat memperkukuh pendidikan Pancasila di persekolahan berdasarkan UU Sisdiknas.
Keempat, secara historis, label mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di persekolahan mengalami pergantian istilah yang berbeda-beda, di antaranya kewarganegaraan, civics, pendidikan kewargaan negara, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan Pancasila dan kewarganegaran (PPKn). Sementara itu, istilah Pancasila sebagai mata pelajaran sudah muncul sejak kurikulum sekolah 1975 dengan nama pendidikan moral Pancasila (PMP) yang kemudian 1978 materi PMP itu berisi tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4).
Kelima, para ahli pendidikan kewarganegaraan memiliki pandangan yang beragam terkait model mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di persekolahan; pertama, pandangan yang menghendaki bahwa pendidikan Pancasila secara eksplisit harus berdiri sendiri dan terpisah dari pendidikan kewarganegaraan. Pandangan itu meyakini bahwa upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara sadar, khusus, sistematis, dan terencana melalui proses pendidikan dengan mata pelajaran khusus, yakni pendidikan Pancasila, di samping mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn).
Kedua, pandangan yang menyebutkan bahwa upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan label nama pelajaran di sekolah pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan secara terintegrasi. Hal itu disebabkan dalam PPKn secara implisit sudah termasuk di dalamnya pendidikan Pancasila dengan berbagai muatan materinya. Dengan kata lain, muatan materi pendidikan Pancasila diinsersi dalam mata pelajaran PPKn.
Keenam, meski nomenklaturnya berlabel pendidikan Pancasila, isi muatan materinya terdiri atas muatan materi pendidikan Pancasila dan muatan materi pendidikan kewarganegaraan. Dengan kata lain, muatan materi pendidikan kewarganegaraan diinsersi ke dalam mata pelajaran pendidikan Pancasila.
Solusi
Tujuan dan orientasi antara pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan sa ling berkaitan sehingga pengorganisasian materi kurikulum dalam kedua mata pelajaran tersebut tidak boleh tumpang-tindih (overlapping). Artinya, perlu disusun dan diorganisasi materi muatan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Meskipun PP No 4 Tahun 2022 tidak menghilangkan muatan materi pendidikan kewarganegaraan, secara keilmuan, sejatinya nomenklatur yang lebih tepat dalam kurikulum ke depan seharusnya pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan (PPPKn) secara terintegrasi. Apa pun nomenklatur atau mata pelajarannya, upaya penanaman nilai-nilai Pancasila pada dasarnya tidak boleh diabaikan, terlebih dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan dalam konteks global.
Di samping itu, agar visi dan misi mata pelajaran pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dapat tercapai, salah satunya perlu didukung melalui proses pembelajaran yang diselenggarakan guru yang profesional. Guru PPKn yang profesional berasal dari lulusan program studi PPKn yang memiliki latar belakang disiplin ilmu tentang Pancasila dan kewarganegaraan yang kuat.
Dengan demikian, upaya penanaman atau internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan wajib untuk dilakukan secara sadar, sistematis, dan berkesinambungan. Oleh karenanya, munculnya diskurus ini, selain dapat menjadi momentum untuk memperbaiki dan membenahi peraturan perundang- undangan terkait kurikulum pendidikan, juga dapat menjadi bentuk penyadaran bagi masyarakat akan pentingnya nilai-nilai Pancasila yang ditransformasikan dan diinternalisasikan melalui sistem pendidikan nasional.
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
DALAM rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, politikus PDI Perjuangan Ancilla Hernani menggelar Festival Pancasila dan Pekan Kebudayaan Daerah di Kota Metro, Lampung, Rabu (4/6).
Courtney Love, mantan vokalis band Hole, mengungkapkan rencananya untuk menjadi warga negara Inggris setelah lima tahun menetap di London.
Pemerintahan Donald Trump mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan rencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Lebih dari 250.000 warga Kanada telah menandatangani petisi parlemen yang mendesak pencabutan kewarganegaraan Elon Musk.
Widodo mengatakan, semua dokumen yang diminta merupakan syarat dari perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan Singapura.
Setyo memastikan tak akan ada kendala terkait proses pemulangan Tannos terhadap status kewarganegaraannya yang sudah berubah menjadi warga negara Singapura.
Seorang hakim federal, John Coughenour, memblokir sementara perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berusaha mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved