Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump mengajukan serangkaian banding darurat ke Mahkamah Agung, meminta izin untuk melanjutkan rencana mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship), mengangkat teori hukum yang kontroversial yang sebelumnya telah ditolak oleh beberapa pengadilan tingkat bawah.
Dalam banding darurat tersebut, pemerintahan Trump berargumen pengadilan tingkat bawah telah bertindak terlalu jauh dengan mengeluarkan perintah larangan nasional terhadap kebijakan kontroversial tersebut. Selain itu meminta Mahkamah Agung untuk membatasi dampak dari perintah tersebut.
Pada Januari lalu, seorang hakim federal menyebut perintah eksekutif Trump sebagai “jelas tidak konstitusional” dan memblokir penerapannya. Beberapa hari kemudian, seorang hakim di Maryland menyatakan rencana Trump “bertentangan dengan sejarah 250 tahun kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di negara kita.”
Pengadilan banding telah menolak permintaan pemerintahan Trump untuk menunda keputusan pengadilan tingkat bawah yang menerapkan larangan nasional terhadap perintah eksekutif yang ditandatanganinya pada hari pertama masa jabatan keduanya.
Selama lebih dari 150 tahun, pengadilan telah memahami teks Amandemen ke-14 sebagai jaminan kewarganegaraan bagi siapa saja yang “lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat,” terlepas dari status imigrasi orang tuanya. Putusan penting Mahkamah Agung pada 1898 menegaskan interpretasi tersebut. Sampai saat ini Mahkamah Agung belum menunjukkan keinginan untuk meninjau kembali ketetapan tersebut.
Namun, beberapa kalangan konservatif berpendapat pandangan lama tersebut keliru karena Amandemen ke-14 mencantumkan frasa yang menyatakan hak tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang “berada di bawah yurisdiksi” Amerika Serikat. Berdasarkan teori ini, imigran yang berada di negara tersebut secara ilegal masih berada di bawah yurisdiksi negara asal mereka.
Pengadilan di Maryland, Massachusetts, dan Washington mengeluarkan perintah larangan yang memblokir penerapan kebijakan ini atas permintaan lebih dari 20 negara bagian, dua kelompok hak imigran, dan tujuh individu penggugat.
Banding pemerintahan Trump ke Mahkamah Agung tidak secara langsung membahas konstitusionalitas kebijakan tersebut, tetapi lebih kepada permintaan yang mereka sebut sebagai permohonan “modest” untuk membatasi cakupan perintah larangan. Namun, permintaan ini cukup signifikan karena jika dikabulkan oleh Mahkamah Agung, pemerintahan Trump dapat menegakkan perintah eksekutifnya terhadap individu yang tidak tercakup dalam gugatan yang sedang berlangsung.
“Perintah larangan universal telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sejak awal pemerintahan saat ini,” kata Departemen Kehakiman dalam banding daruratnya kepada Mahkamah Agung. “Perintah larangan universal tersebut melarang perintah eksekutif Hari Pertama untuk diberlakukan di seluruh negeri terhadap ‘ratusan ribu’ individu yang tidak disebutkan dalam pengadilan maupun diidentifikasi oleh pengadilan.”
Sebagai alternatif, pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung untuk setidaknya mengizinkan mereka mengeluarkan panduan tentang bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan.
Meskipun banding ini berfokus pada perintah pengadilan yang memblokir perintah eksekutif tersebut, Departemen Kehakiman dalam pengajuannya juga menguraikan serangkaian argumen substansial yang menjelaskan mengapa mereka menganggap pemahaman konvensional tentang birthright citizenship sebagai keliru.
“Selama abad ke-20,” kata pemerintahan Trump dalam permohonannya, “cabang eksekutif mengadopsi posisi yang keliru bahwa klausa kewarganegaraan memperluas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran kepada hampir semua orang yang lahir di Amerika Serikat – bahkan anak-anak dari imigran ilegal atau mereka yang hanya tinggal sementara.” Pemerintah juga berpendapat bahwa kebijakan kewarganegaraan hampir universal ini telah menciptakan insentif kuat bagi imigrasi ilegal.
Mahkamah Agung kemungkinan akan menetapkan jadwal singkat untuk meninjau kasus ini, yang mengharuskan pihak yang menentang kebijakan pemerintahan Trump untuk memberikan tanggapan dalam beberapa hari ke depan. (CNN/Z-2)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
RIBUAN warga Israel menyerbu Kedutaan Besar Portugal di Tel Aviv pada Sabtu (29/11) lalu. Mereka berbondong-bondong mendapatkan kewarganegaraan Portugal.
Sejumlah tokoh Partai Republik di Washington, termasuk sekutu dekat Donald Trump berusaha mencabut kewarganegaraan Wali Kota New York terpilih Zohran Mamdani.
Namun bagi sebagian warga di pinggiran kehidupan sosial Indonesia, kewarganegaraan bukanlah hak yang otomatis didapat sejak lahir.
Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved