Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pemerintah belum dapat memberikan kewarganegaraan bagi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Statusnya bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah tidak diakui oleh Amerika Serikat.
"Yang dikatakan Pak Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly) itu benar, jadi kami enggak bisa memutuskan apa pun sebelum ada keputusan dari negara setempat (Amerika Serikat)," ungkapnya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut Omar, Indonesia menganut kebijakan satu status kewarganegaraan. Dengan demikian, untuk menjadi WNI status Orient harus dicabut terlebih dahulu sebagai warga negara Amerika.
Orient juga harus berstatus WNI, kata dia, untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, dalam hal ini bupati. "Betul, tapi tunggu pembatalannya dulu seperti yang dikatakan Pak Menteri," pungkasnya.
Sebelumnya, Orient membantah pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) soal status kewarganegaraannya. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pelepasan status warga negara Paman Sam sejak 5 Agustus 2020.
Terlebih statusnya itu diajukan bukan oleh dirinya namun perusahaan tempatnya bekerja di Amerika Serikat. "Menurut saya, itu tidak benar (berkewarganegaraan AS). Karena saya sudah memasukkan renounce warga negara Amerika," jawab Orient saat menghadiri sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/4).
Sejumlah pihak mengajukan gugatan atas keterpilihannya menjadi Bupati Sabu Raijua. Alasannya Orient bukan WNI sehingga batal secara hukum. (P-2)
Selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan antar-ketiga lembaga negara.
Saat berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
Cukup banyak WNI di Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan.
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) berharap agar pemerintah segera mengakomodir tuntutan dari para keluarga dan pasangan perkawinan campuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved